KPK Dikabarkan Bidik Wali Kota Surabaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemberian dana Rp 9 miliar untuk pembebasan salah satu wisma di Dolly oleh Pemkot Surabaya ternyata berbuntut panjang. Kabarnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait penyerahan dana tersebut ternyata tanpa melalui persetujuan dewan.
Sumber di KPK menyebutkan setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata pembebasan salah satu wisma terbesar di Dolly terjadi banyak penyimpangan. Di mana dana yang diberikan untuk pembebasan wisma sebesar Rp 9 miliar belum mendapatkan persetujuan dewan. Dan kini dana tersebut diajukan lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya 2014 ke DPRD Kota Surabaya.
“Tentu saja sebagian besar dewan menolak memberikan persetujuan. Hal ini dikhawatirkan akan menyeret mereka ke ranah pidana. Apalagi KPK sudah mencium penyimpangan ini, dan kemungkinan terjadi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar,”tegas sumber yang wanti-wanti namanya tak mau dikorankan ini, Rabu (13/8).
Anggota Komisi D dari PKB Surabaya Masduki Toha yang diklarifikasi terpisah membenarkan keinginan Pemkot Surabaya untuk mengalokasikan dana untuk pembebasan Dolly. Di mana dalam draft PAK yang diserahkan ke dewan, salah satunya tercantum dana Rp 9 miliar untuk pembebasan wisma di lokalisasi Dolly dan dimasukan dalam alokasi anggaran Dinas Sosial. Dan dewan sepakat untuk menolak permintaan tersebut.
“Kami di Komisi D sepakat menolak  dana tersebut dicairkan. Karena penyerahannya disinyalir sudah menabrak aturan. Di mana uang tersebut sebenarnya sudah diberikan lebih dahulu ke pemilik wisma tanpa melalui persetujuan dewan. Kalau dewan ikut menyetujui, kita bisa-bisa ikut dipenjara juga,”tegas pria yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) ini.
Lebih lanjut ditambahkan, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya jelas melanggar aturan. Di mana setiap pengeluaran dana yang diambilkan dari APBD harus mendapat persetujuan dari DPRD. Tapi yang terjadi di sini sebaliknya, ternyata diam-diam pemkot telah menyerahkan dana tersebut tanpa lewat dewan.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Adies Kadir.  Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya tersebut dapat dikatakan sebuah penyimpangan. Ini karena dana yang diambilkan dari APBD tanpa melalui persetujuan dewan. Sebagai konsekuensi hal ini dapat menjurus pada proses pidana. ”Apalagi saya mendengar KPK sudah turun,”tegasnya.
Menurut politisi asal Partai Golkar ini jika KPK sudah turun, maka dipastikan kasus tersebut jelas telah melanggar hukum dan potensi negara dirugikan. Apalagi diketahui hampir seluruh anggota dewan menolak untuk menyetujui pencairan dana tersebut. ”Kalau yang terjadi seperti ini, tentu saja negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar. Dan saya tidak menyalahkan teman-teman di legislatif menolak karena mereka ketakutan ikut terseret dalam kasus tersebut,”tambahnya. [cty]

Tags: