KPK Dikepung Kriminalisasi Sistemik

(Menunggu Upaya Save KPK oleh Presiden)

Oleh :
Yunus Supanto
Wartawan senior, penggiat dakwah sosial politik

Darurat eksistensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), saatnya pimpinan tertinggi negara, patut turut campur. Presiden wajib hadir menjadi “penjamin” kenyamanan kinerja pemberantasan korupsi. Walau DPR tidak dapat membubarkan KPK, namun “serangan” Pansus hak Angket, bisa mengurangi wibawa KPK. Diantaranya, setiap tersangka akan mengajukan pra-peradilan, berdalih menunggu pemberesan berbagai dugaan salah urus internal KPK.
Sejak awal, masyarakat luas telah meng-kritisi pembentukan Pansus Hak Angket, sebagai tidak legal. Bahkan dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK. Kritisi ke-absahan pansus, menjadi perbincangan di berbagai seminar kecil. Sampai menjadi perbincangan luas publik di café dan warung kopi. Sejak paripurna awal pembentukan pansus. Pimpinan siding, menjatuhkan ketok palu terlalu cepat sebelum diadakan pemungutan suara.
Banyak yang walk-out (keluar dari ruang siding) tanda tidak setuju. Kritisi lain berkaitan dengan hak angket dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Hak angket DPR, tercantum pada pasal 79 ayat (3), Seharusnya ditujukan pada pemerintah (eksekutif). Sedangkan KPK, bukan rumpun rezim penyelenggara pemerintahan. Sampai kini, kewenangan Pansus Hak Angket kepada KPK masih di-judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi).
KPK dibentuk berpijakan pada Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Lalu, MPR hasil pemilu 1999 juga menerbitkan Tap MPR Nomor VI tahun 2001. Dua Ketetapan MPR berujung pada penerbitan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sehingga proses pembentukan Undang-Undang (UU) tentang KPK berbeda dengan UU yang lain. Maka melemahkan KPK berarti me-nafi-kan TAP MPR.
Kecurigaan lain, pansus Hak Angket DPR-RI, dibentuk bersamaan dengan penyidikan mega-kasus korupsi e-KTP. Banyak pejabat politik (DPR) yang terlibat, termasuk Ketua DPR-RI telah ditetapkan menjadi tersangka. Boleh jadi, DPR akan membalas. Tujuannya, komisioner KPK akan dijadikan tersangka Kejaksaan atau tersangka Kepolisian. Yang terbaru, Ketua KPK, dituduh turut terlibat dalam proyek Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kriminalisasi Sistemik
Saat itu (tahun 2015), Agus Rahardjo, menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Konon terdapat enam proses administrasi pengadaan yang “dilalaikan” oleh LKPP. Sehingga proyek Pakkat Road Maintenance Bina Marga, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 milyar lebih. Sebelumnya, sebagai Ketua LKPP, Agus Rahardjo juga “disangka” berperan dalam penunjukan rekanan (yang gagal) mengikuti tender proyek e-KTP.
Namun sebenarnya, KPK sudah kenyang menghadapi upaya kriminalisasi. Sejak awal didirikan. Ada yang berhasil, sampai menjebloskan ke penjara (dengan vonis selama 18 tahun) terhadap Ketua KPK (Antasari Azhar). Sampai kriminalisasi “kecil-kecilan” terhadap komisioner KPK jilid II dan jilid III. Kini komisioner jilid IV juga akan menghadapi kriminalisasi yang sama. Bahkan bukan hanya komisioner yang menjadi “sasaran tembak,” melainkan juga terhadap penyidik senior yang dikenal dedikatif.
Kritisi masyarakat makin menggejala saat melihat siaran televisi. Banyak ujaran anggota pansus Hak Angket dalam dialog (dengan pendapat), terasa menyudutkan KPK. Umumnya, ujaran bernada bully (perundungan) sampai tuduhan bebohong kepada publik. Salahsatu “senjata” DPR, berupa keberadaan rumah pengamanan (safe house). Ujaran dengan menggunakan kekuasaan (dan kewenangan) oleh sekawanan anggota DPR, ditanggapi tak kalah keras oleh korps KPK.
Terasa DPR bertaruh adu pencitraan dengan KPK? Bersyukur, karena seluruh jajaran korps anti korupsi niscaya telah siaga sejak awal mulai bekerja di KPK. Terutama terhadap upaya kriminalisasi. Sehingga seluruh jajaran (staf dan komisioner) memilih giat bekerja. Karena toh, ratusan advokat telah menyatakan siap mengurus problem kriminalisasi. Terbukti, operasi tangkap tangan (OTT), makin kerap dilakukan di berbagai daerah.
Hanya dalam sebulan, telah lima Kepala Daerah terjaring OTT. Selain birokrasi, jajaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), telah dijadikan tersangka kasus suap dan korupsi. KPK jilid IV saat ini, memang dikenal “gemar” OTT. Bahkan pada awal menjabat (Pebruari 2016), sudah dilakukan OTT terhadap jajaran DPR-RI (komisi V). Institusi publik (jabatan politik), harus diakui, menjadi arena paling rawan korupsi. Sudah lebih dari 4 ribu pejabat politik (menteri, gubernur, bupati, walikota, serta DPR dan DPRD), masuk penjara.
Darurat Korupsi
Ratusan lainnya masih antre, menunggu hasil fakta persidangan. Tak terkecuali aparat partai politik (parpol). Sejak tahun 2014, Indonesia sudah tergolong Negara dengan status “darurat korupsi,” dan berbagai modus money politics. Korupsi dengan berbagai modus telah menjalar, terjadi di berbagai instasi dan lembaga pemerintahan. Bahkan penegak hukum sudah banyak menjadi terdakwa kasus korupsi, suap dan pungli.
Sebagai pilar utama pemberantasan korupsi, KPK (wajar) menjadi institusi yang dijuluki super body. Julukan itu (superbody), bukan gelar pujian  kosong, melainkan istilah resmi yang tercatat dalam Penjelasan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.   Pada Penjeleasan Umum, alenia ke-3, disebutkan: “…dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.”
Sehingga wajar, KPK menjadi tumpuan harapan untuk menumpas sindikat korupsi. Terutama pada institusi politik dan pelayanan publik. Ini yang menyebabkan ke-geram-an pejabat politik. KPK menjadi institusi yang paling ditakuti dan dibenci. Berbagai upaya dilakukan untuk menghancurkan KPK, setidaknya melemahkan kinerjanya. Tidak hanya di-kriminalisasi, tetapi juga diserang secara brutal. Seperti terjadi pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Tetapi seluruh tuduhan terhadap KPK tergolong ecek-ecek. Ditelisik bagai mencari jarum di tumpukan jerami. Toh, tiada manusia yang luput dari khilaf dan kesalahan. Jika ditelisik sejak masa remaja, seluruh komisioner (dan penyidik) KPK bisa dituding bersalah terhadap perilaku masa lalu. Padahal sebelum masuk dalam jajaran KPK, setiap personel telah melalui uji kepatutan, terutama “uji bersih.” Lebih lagi, pola rekrutmen staf (dan penyidik) KPK, disuplai dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pansus Hak Angket, konon, menemukan beberapa fakta kesalahan administrasi, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN. Banyak pihak didatangi pansus DPR untuk mengungkap kesalahan KPK. Misalnya, saksi yang mengaku pernah disekap di rumah pengamanan (safe house). Saksi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan terpidana suap (Akil Mochtar, mantan Ketua MK). Mengaku “dikondisikan” oleh penyidik KPK.
Temuan Pansus Hak Angket, bahkan telah diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, agar di-tindaklanjuti sebagai tindakan kriminal. Boleh jadi, Polisi dan Jaksa akan memproses laporan pansus Hak Angket. Berujung pada status tersangka Ketua KPK maupun penyidik. Menjadi domain Polisi dan Jaksa. Pada saat itulah, (dengan hak konstitusi), presiden wajib hadir menyelamatkan KPK. Selama ini presiden selalu wanti-wanti, tidak boleh terjadi sangkaan tindak kriminal hasil rekayasa, atau dicari-cari.
Semua (tuduhan dan sangkaan) harus berdasar alat bukti yang kuat, urgen, dan tidak menabrak kepatutan. Serta tidak menciderai asas keadilan. Hal itu terjadi pada KPK jilid III lalu, presiden menghentikan proses krimanlisasi dengan mencabut status tersangka dua komisioner KPK. Juga menghentikan kasus penyidik, serta masyarakat pendukung KPK. Serta pengamat dan paparan jurnalistik yang mendukung KPK juga tidak boleh dikriminalisasi.

                                                                                                        ———— *** ————–

Rate this article!
Tags: