KPK Dorong Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

Wali Kota Malang Sutiaji, berdialog dengan Komisioner KPK Basaria Panjaitan, disela-sela acara sosialisasi Program Pajak Online di Gedung DPRD Kota Malang Rabu 3/12 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, di Gedung DPRD Kota Malang,Rabu 3/12 kemari, mengutarakan bahwa  KPK saat ini sedang mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah.Peningkatan Pajak Daerah ini,  merupakan salah satu dari action plan yang dirancang oleh KPK.
Basaria, menuturkan,  KPK mendorong peningkatakan penerimaan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem yang transparan. Pendapatan pajak daerah saat ini, kata dia  masih banyak yang bocor. Pemerintah hanya menerima sekitar 10 sampai 15 persen dari potensi penerimaan pajak yang ada di daerah tersebut.
Ia lantas menyatakan, salah satu action plan dari KPK itu, meningkatkan pedapatan daerah. Meningkatkan pendapatan daerah ini khususnya  difokuskan  kepada upaya  pembayaran pajak itu bisa benar-benar masuk ke dalam kas daerah sesuai dengan yang seharusnya.
“Karena kalau kita hitung-hitung hari ini mungkin hanya sekitar10 sampai 15 persen dari yang seharusnya,” katanya dalam Sosialisasi Program Pajak Online di Gedung DPRD Kota Malang, kepada para wajib pajak di Kota Malang itu.
Untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak itu, KPK mendorong supaya semua daerah menerapkan sistem penerimaan online. Dengan begitu, alur penerimaan bisa transparan sehingga bisa dikontrol dan pada gilirannya akan meminimalisir bocornya penerimaan di sektor pajak.
Jadi pajak ini dibuat secara online, dibantu,  dan di fasilitasi bekerjasama dengan bank daerah. Bank daerah di sini ada Bank Jatim, sehigga nanti dengan melalui alat yang dibuat ini,  semua akan transparan, jadi semua terkontrol, bisa dilihat setiap saat berapa jumlah kenaikan pajak yang masuk ke Bank Jatim. “Jadi semuanya bisa jelas,” tukasnya.
Meski begitu, pihaknya tidak mengharuskan ada sistem tunggal yang harus digunakan oleh semua daerah. Menurutnya, pemerintah bisa berinovasi sendiri atau memanfaatkan sumber daya manusia yang ada untuk menciptakan sistem yang transparan terkait dengan penerimaan pajak.
Menurut dia,  alat tidak harus sama dengan semua daerah. Itu disesuaikan. “Jadi tidak harus A atau B bahkan kalau ada sistem yang dibuat oleh anak-anak mahasiswa di daerah,”tanadasnya.
Intinya secara online pemasukan pajak di suatu tempat bisa dilihat dan link kepada bank daerah. Jadi tidak ada pengharusan dari pemerintah,  Itu semuanya diserahkan kepada kepala daerah setempat.
Dengan sistem online yang transparan itu, Pihaknya berharap,  penerimaan pajak di suatu daerah bisa meningkat sebanyak 10 kali lipat dari penerimaan pajak saat ini. “Semoga tahun depan pendapatan pajak daerah bisa mencapai 10 kali lipat dari sekarang,”tukasnya.
Basaria mengatakan, delapan action plan dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Terdapat tiga hal yang harus diawasi berdasarkan peraturan tersebut.
“Pertama tentang masalah keuangan negara, baik itu masalah pendapatan termasuk belanjanya. Kedua adalah masalah perizinan dan tata kelola. Ketiga tentang aparat penegak hukum termasuk perbaikan birokrasi,”imbuhnya
Tiga  hal itu, jika di urai lagi,  ke delapan action plan tadi. Salah satunya meningkatkan pendapatan daerah. [mut]

Tags: