KPK Gelar Monev dan Evaluasi Progres di Kab.Bojonegoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) progress rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Ruang Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Dua orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari divisi pencegahan tindak korupsi yakni Arif Nur Cahyo dan Herrynudin, melakukan acara Monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Daerah di kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, kemarin (24/8) dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di jajaran pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dua orang divisi pencegahan dari KPK ini didampingi oleh Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono dan Asisten III Bidang Admnistrasi Umum .
Arif Nur Cahyo dari KPK mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa waktu lalu, untuk melihat progres report rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Pada 10 Juli lalu pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatangan komitmen bersama yang diikuti oleh seluruh kepala daerah,” ujarnya.
Arif menuturkan bahwa selama ini 60 persen korupsi terjadi pada kegiatan pembelian barang dan jasa. Salah satunya mark harga yang dimulai sejak tahap perencanaan.
“Oleh karenanya dia meminta agar semua tahapan mulai perencanaan dan penganggaran terintegrasi hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan atau perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Didepan para pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Arif  juga menjelaskan tentang program Korsupgah 2016-2019 yang terbagi dalam 8 item yakni. 1. Penerapan e planning untuk proses perencanaan penganggaran, 2. Penerapan e-procurenment dan ULP mandiri dalam proses PBI. 3. Penerapan sistem elektronik dalam proses perijinan melalui PTSP. 4. Melaksanakan tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel. 5. Penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Kemudian ke 6 memperkuat sistem integritas, PPG dan LHKPN. 7. Membangun sinergitas dan partisipasi masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Dan yang kedelapan perbaikan tata kelola SDM dan penerapan TPP.
Sementara itu Herrynuddin juga dari KPK menuturkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Bojonegoro sampai akhir tahun depan , dia mengharapkan bahwa yang dilakukan di Bojonegoro tak sekedar rencana aksi namun diimplementasikan dilapangan.
Herry menegaskan rencana aksi ini membutuhkan sinergitas semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legilatif dan unsur lainnya.
“Dengan adanya komitemen ini maka akan bejalan baik semua dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Herry menegaskan bahwa pelayanan perijinan adalah etalase bagi pemerintah daerah. Apabila pelayanan perijinan mudah, cepat, tuntas dan terjangkau serta semua jelas hal tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja dan kebiasaan positif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. KPK hanya membantu agar standart kinerja transparan dan jelas.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono sebelum pertemuan ini menegaskan bahwa rencana aksi yang disusun ini dalam upaya perbaikan tata pemerintahan dan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan dari KPK sehingga tidak ada dampak dikemudian hari. [bas]

Tags: