KPK Geledah Kantor Kemendagri Terkait Perkara e-KTP

KPK GeledahJakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
“Hari ini (Rabu, red) dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut informasi, penggeledahan tersebut termasuk menggeledah mobil Dirjen Dukcapil Irman.
Penggeledahan serupa sudah pernah dilakukan pada 22 April 2014.
Irman juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 14 Juli 2014, namun Irman membantah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu.
“Saya bukan KPA, ini perlu saya jelaskan. Di Kemendagri dan beberapa kementerian lain, KPA-nya bukan dirjen. Ini bukan hanya di tempat saya tapi di lingkungan Kemendagri, KPA-nya juga bukan Dirjen,” ungkap Irman seusai pemeriksaan 14 Juli 2014.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi lewat telepon mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
“Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita,” kata Zulkarnain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan E-KTP akan dihentikan sementara untuk dua bulan demi evaluasi tentang keamanan data dan beredarnya E-KTP palsu.
Masalah lain adalah aplikasi perekaman E-KTP dikembangkan oleh perusahaan asal India, bahkan server database E-KTP ada di India sehingga muncul potensi pengambilan data oleh pihak yang tidak berhak, sehingga proyek ini ditargetkan kembali berlangsung pada Januari 2015.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Johan.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang?garan 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Administrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. [ant.ira]

Tags: