KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jombang

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Bupati Jombang, Nyono Suharli. Penggeledahan ruangan yang berada di lantai tiga kantor Pemkab Jombang itu dijaga ketat aparat kepolisian.

Wabup: Pemkab Prihatin

Jombang, Bhirawa
Pasca ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu sore (04/01), KPK menggeledah ruang kerja Bupati Nyono, Senin siang (5/1).
Kedatangan rombongan personil lembaga antirasuah tersebut diperkirakan tiba di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim 137 sekitar pukul 11.20 WIB dengan menggunakan tiga mobil, yakni mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernopol L 1196 BG, W 1194 ZM, dan L 1060 EX. Sejumlah personil polisi dari Polres Jombang memberikan pengawalan ketat.
Selama melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jombang, sejumlah pejabat teras Pemkab Jombang seperti Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Sekretaris Daerah (Sekda) Ita Triwibawati, Kabag Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo, Kepala Inspektorat Jombang, I Nyoman Swardana, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jombang, Ikhsan Gunajati dan sejumlah staff Pemkab Jombang ikut menyaksikan penggeledahan yang berlangsung siang hingga menjelang maghrib tersebut.
“Wis (sudah) banyak, saya tak sholat dulu,” jawab Sekda Ita kepada wartawan setelah turun dari lantai III Kantor Pemkab Jombang.
Saat di tanya ruangan mana saja yang di geledah KPK, Sekda Ita menyebutkan, lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya adalah ruang Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati, serta Ajudan Bupati Jombang. “Ya semuanya, ruang ajudan, Sekpri dan sebagainya. Di lihat, dan di periksa, termasuk komputer,” tambahnya.
Di tanya lebih lanjut kaitan sejumlah pejabat teras yang berada di dekat lokasi penggeledahan, ia mengatakan, hal tersebut adalah untuk menyaksikan proses penggeledahan sejumlah ruang termasuk ruang kerja Bupati Jombang. “Oh yang tadi, termasuk Bu Wabup, saya, dan yang lain sebagai saksi (penggeledahan) aja. Untuk melihat pemeriksaan,” tambahnya.
Ia pun menambahkan, selain menggeledah ruang kerja Bupati Jombang, KPK juga melakukan hal yang sama ke tiga lokasi berbeda, yakni, Rumah Dinas Bupati Jombang di Kompleks Pendopo Bupati Jombang, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Dinas Kesehatan Jombang.
Sekitar pukul 17.25 WIB, personil KPK yang melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jombang, menuruni tangga kemudian meninggalkan ruang kerja Bupati Jombang untuk melanjutkan pemeriksaan ke Kantor Dinas Kesehatan Jombang. KPK meninggalkan ruangan Bupati Jombang dengan membawa tiga koper besar dan satu kardus seukuran CPU Komputer bersegel KPK.
Usai personil KPK masuk ke Kantor Dinas Kesehatan Jombang, Senin petang di hari yang sama, Kabag Hukum Pemkab Jombang menegaskan Pemkab Jombang tidak melakukan pendampingan hukum kepada orang nomor satu di lingkup Pemkab Jombang tersebut karena persoalan yang membelitnya adalah kasus pidana.
“Kalau terkait (kasus hukum Bupati Nyono) ndak bisa (memberi bantuan hukum). Ini kan pidana, memang batasannya ndak boleh di Permendagri 12 tahun 2014,” pungkas Agus Purnomo saat di konfirmasi wartawan soal tidak adanya pendampingan hukum dari Pemkab Jombang.
Sementara dari hasil penggeledahan KPK di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Jombang, sejumlah dokumen di sita. Sebanyak tiga koper terlihat di bawa personil KPK keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Hingga berita ini di tulis, KPK di perkirakan masih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Jombang. Seperti di beritakan sebelumnya, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko terbelit kasus dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan Jombang. Selain Nyono, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Inne Silestyowati juga di duga terlibat kasus tersebut. Keduanya di tangkap KPK pada Sabtu (03/01). Sehari setelahnya, pada Minggu (04/01) KPK melakukan ‘Press Realease’ terkait kasus tersebut dan menetapkan Nyono serta dr. Inna Silestyowati sebagai tersangka.

Pemkab Prihatin
Wakil Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab di dampingi sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Jombang menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Nyono. “Atas musibah yang menimpa Bapak Bupati (Nyono Suharli W), kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, kami sangat prihatin dengan kejadian itu,”ungkap Wabup Mundjidah.
Terkait persoalan hukum yang sedang membelit orang nomor satu di lingkup Pemkab Jombang itu, Pemkab Jombang memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum. “Pendampingan hukum dari Pemkab Jombang, saya rasa ya ndak ada mas,”tandas Mundjidah.
Untuk menjaga kondusifitas kinerja di roda Pemerintahan di Jombang, Mundjidah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada birokrasi di Jombang agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sampaikan kepada birokrasi (Jombang) agar tetap melayani masyarakat sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing,” tambahnya.
Untuk tugas-tugas Bupati Jombang, Wabup Mundjidah menerangkan hal tersebut otomatis akan di ‘handle’ oleh Wakil Bupati di bantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk hal yang lebih tekhnis.
Untuk Plt Bupati Jombang nantinya akan ada pengisian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang. Hal tersebut di katakannya, karena baik dirinya maupun Bupati Nyono mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang. Sementara penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) akan di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang pada tanggal 12 Februari 2018. “Saya juga telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang cuti, nanti tanggal 15 Februari sampai tanggal 24 Juli,” tandasnya.
Untuk mengetahui kebenaran dugaan kasus suap pengisian jabatan yang di sangkakan KPK kepada Nyono Suharli Wihandoko, Wabup Mundjidah meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang di lakukan lembaga anti rasuah itu.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung, kita tunggu aja lah (hasilnya),” tambahnya lagi.
Untuk mengantisipasi kejadian yang menimpa Bupati Nyono dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang tidak terjadi lagi di SKPD yang lain, Mundjidah menegaskan agar proses pengisian-pengisian jabatan dilakukan sesuai aturan dan prosedur. “Harus dilakukan sesuai aturan, seperti seleksi dan lelang jabatan,”pungkasnya singkat. [rur,rif]

Tags: