KPK Hadapi Tiga Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Save KPKJakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi tiga gugatan praperadilan dari tiga tersangka korupsi lembaga antisuap tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Gugatan praperadilan pertama diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Praperadilan kedua datang dari gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Sedangkan gugatan ketiga dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda yaitu sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati Hardianti, sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Baktar Jubri Nasution.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan KPK menyiapkan tiga tim hukum untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, KPK menambah personil tim hukum untuk menghadapi praperadilan dengan bantuan dari jaksa.
“Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah,” kata Chatarina.
Ia mengatakan, saat ini tim Biro Hukum KPK hanya 11 orang sehingga tidak memadai untuk menghadapi sejumlah gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi.
Sedianya ketiga sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar pada pukul 09.00 WIB, namun sidang ditunda karena pihak PN Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama seluruh karyawan PN. [ant.ira]

Tags: