KPK Imbau Jangan Gunakan Mobdin untuk Antar Anak-Istri

mobil-dinas-_120302141534-739Sidoarjo, Bhirawa
Kebiasaan menggunakan mobil dinas untuk mengantar anak sekolah atau belanja istri para anggota dewan tak diperbolehkan lagi. Penegasan dini KPK diungkapkan, Selasa (26/8) siang di depan anggota dewan di ruang paripurna, sebagai peringaran kepada anggota DPRD periode 2014-2019 agar tak semaunya menggunakan mobil dinas di luar jam kerja.
Menurut Staf Deputy Bidang Pencegahan KPK, Anto Ikayadi, Mobil Dinas (Mobdin) harus digunakan untuk kegiatan dinas dan tak boleh digunakan untuk kegiatan di luar dinas. Untuk Mobdin DPRD tak bisa disamakan seperti Mobdin pegawai negeri, karena anggota dewan tak mengenal jam kerja. Bisa saja saat sore atau malam hari menggelar rapat, penggunaan Mobdin itu tak melanggar hukum,
Anggota dewan bergumam, Staf KPK yang memberi pembekalan itu sepertinya tak mendalami hukum secara matang. Apa yang dijelaskan itu hanya bersifat normatif di lingkup kedewanan. Seharusnya lebih mencakup pemerintahan, karena dewan butuh masukan untuk mengawasi kinerja pemerintahan dalam kaitan pelanggaran dan penyimpangan aturan.
Ia mencontohkan saat anggota dewan bertanya, tentang duplikasi anggaran untuk Mobdin seraya menyebut Mobdin anggota Forpimda yang anggarannya bersumber dari daerah dan pusat? Namun jawaban KPK kurang mengesankan. Untuk anggota Forpimda tahun 2012 lalu mendapat inventaris Mobil Pajero dari Pemkab Sidoarjo, padahal mereka sudah mendapatkan Mobdin dari instansinya.
Namun anggota PKB, Damrony Chudlory menyatakan, pembekalan KPK ini sangat bermanfaat bagi anggota dewan, karena anggota sudah mendeteksi bagaimana yang disebut penyimpangan. ”Ada banyak hal baru yang disampaikan. Terutama dalam penggunaan mobdin. Memang masih ditemukan penggunaan Mobdin yang tak sebagaimana mestinya, misalnya Mobdin itu untuk kepentingan di luar kedinasan. Hal begini mendapat lampu merah dari KPK,” tegasnya.
Dalam pantauan Bhirawa,  Mobdin kerap digunakan untuk mengantar anak sekolah, mengantar kursus dan sebagainya. Pemandangan ini tak terjadi di lingkup legislatif, justru yang paling kerap terlihat mobil eksekutif. Adapula Mobdin yang plat nomer merah diganti hitam. Untuk memantau dan menindak pelanggaran ini tak mudah, Karena tidak mungkin petugas memelototi operasinal Mobdin itu.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, H MG Hadi Sutjipto SH MM, yang hadir dalam acara ini menyatakan, masih banyaknya penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif sering terlena dalam pusaran korupsi, mendorong perlunya kegiatan ini. ”Kami memberikan bekal, karena anggota dewan ini baru saja dilantik,” terang Wabup.
Diharapkan, melalui kegiatan ini Tipikor di lingkungan DPRD Kab Sidoarjo bisa ditekan dan mampu menyelenggarakan peran serta fungsinya dengan baik. Selain itu, juga diharapkan dengan bisa menggugah kesadaran aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa adanya embel-embel korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Sidoarjo, H Sulamul Hadi Nurmawan menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan integritas lembaga DPRD Kab Sidoarjo. ”Dengan integritas yang bagus, diharapkan kinerja anggota dewan ini juga bagus,” tegasnya. [hds]

Tags: