KPK Kembali Geledah Rumah Anggota Dewan Kota Malang

Petugas KPK usai memeriksa kediaman Mulyanto anggota FPKB DPRD Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Kasus yang melanda DPRD Kota Malang, kembali dilanjutkan, jika sebelumnya ada 19 orang yang dijadikan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada babak lanjutan ini, diperkirakan anggota DRPR Kota Malang hanya akan menyisakan empat orang saja.
Sumber Bhirawa menyebut, empat orang yang bakal lolos dari bidikan KPK itu, adalah Subur Triono, Abdurrahman, Tutuk Hariyani dan Priatmoko Utomo. 22 orang akan segera dipanggil ke Jakarta.
KPK bahkan sudah melakukan pengeledahan dirumah sejumlah anggot DPRD Kota Malang, Kamis (30/8) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. KPK menggeledah kediaman yang ditempati Sony Yudiarto di Jl. Ciliwung Gang 1. Dia adalah anggota DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat (PD).
Kemudian pukul 14.30 WIB, kediaman Mulyanto di Jl. S. Supriadi Gang 8 Kecamatan Sukun Kota Malang juga didatangi oleh tim lenyidik KPK. Mulyanto adalah anggota DPRD Kota Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bambang Ketua RT setempat, membenarkan jika rumah yang diperiksa KPK itu adalah rumah kontarakan Mulyanto. Menurut Bambang, warganya bernama Mulyanto adalah anggota DPRD Kota Malang, yang baru menempati rumah kontrakan lebih dari setahun.
“Ia Pak Mul adalah warga kami, beliau kontrak di sini, kami tadi diminta oleh KPK untuk menyaksikan pengeledaahan. Tetapi kami tidak tahu banyak soal pemeriksaan itu.Kami hanya menyaksikan saja,”ujar Bambang.
Pemeriksaan rumah Mulyanto, di jaga ketat oleh dua orang polisi bersenjata laras panjang. Sementara proses penyidikan berlangsung lebih dari 1 jam. Petugas KPK tidak memberi keterangan apapun dan bergegas meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, pada hari Rabu (29/8) lalu , dua rumah anggota DPRD Kota Malang juga digeledah oleh tim penyidik. Keduanya adalah anggota DPRD Kota Malang dari PDIP yakni rumah milik Teguh Mulyono di Jalan Anjasmoro dan Hadi Susanto di Jl. Pisang Candi Kecamatan Sukun.
Dalam sprindik dengan nomor Sprin.Dik/114/DIK.00/01/08/2018 itu tertera enam nama sebagai tersangka. Enam nama yang disebut adalah Imam Ghazali, Een Ambarsari, Asia Iriani, Bambang Triyoso, Indra Tjahyono, dan Muhammad Fadli. Mereka berasal dari Komisi A, B, dan D. Dalam surat yang dikeluarkan KPK, tim penyidik memulai penyidikan dengan enam tersangka itu pada 24 Agustus 2018.
Para TSK itu, diduga menerima hadiah dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton. Hadiah itu diduga untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Patut diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Malang yakni 45 orang. Dengan 19 orang ditahan, maka tersisa hanya 26 orang. Sedangkan 22 orang lagi juga menyusul ditahan ini, akan mempengaruhi kinerja Pemkot Malang dalam menentapkan P-APBD 2018 dan APBD 2019.
Meskipun Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik datang ke Kota Malang, untuk memberikan diskresi atau kebijakan terbatas terkait pelaksanaan aturan kuorum di rapat-rapat kedewanan.
Wasto, Sekretaris Kota Malang dirinya belum mengetahui secara pasti terkait penetapan tersangka baru. Dia juga masih enggan berspekulasi apakah akan kembali menghambat proses pembahasan anggaran. “Belum tahu, yang pasti kami akan melakukan konsultasi. Nanti petunjuk dari pusat seperti apa,” urainya.
Sedangkan, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menjawab lebih lugas. Pihaknya mempertanyakan, diskresi apa lagi yang akan diberikan Kemendagri untuk Kota Malang.
Ia mengaku baru tahu kalau jumlah tersangka lebih dari satu. Kalau tersangka baru cuma satu, tidak apa-apa. Tapi kalau banyak, nggak bisa jalan “Dalam waktu dekat kami akan ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim di Surabaya kalau ternyata kondisinya seperti ini. Minimal konsultasi, karena diskresi apa lagi yang bisa dilakukan,” urainya.
Namun demikian, jika situasi berjalan ke arah penahanan kembali sejumlah anggota dewan maka yang bisa dilakukan hanya menjalankan anggaran tahun sebelumnya. “Mendagri mengatakan, yang terakhir kalau tidak bisa pembahasan ya pakai APBD 2018 untuk dijalankan lagi di 2019. Otomatis, tidak tidak bias berbuat banyak,”terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi APBD Kota Malang 2015 yakni Wali Kota Malang non aktif M. Anton, Mantan Kadis PUPR Jarot Edy Sulistiyono, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. [mut]

Tags: