KPK kembali Sita Rumah Fuad Amin di Surabaya

Rumah Fuad Amin di daerah Jl Raya Kertajaya Indah blok G110-111 yang disita KPK.

Rumah Fuad Amin di daerah Jl Raya Kertajaya Indah blok G110-111 yang disita KPK.

Surabaya, Bhirawa
Komisi pemberantasan Korupsi(KPK) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Gresik dan Gili Timur Bangkalan , Fuad Amin. Kali ini KPK menyita aset mantan Bupati Bangkalan itu di Jl Raya Kertajaya Indah blok G110-111.
Rumah seluas 5000 m2 milik mantan Bupati Bangkalan ini, disita oleh KPK yang sudah datang di tempat sejak pukul 09.00 WIB. Pada bangunan rumah yang belum keseluruhan jadi ini, KPK memasangkan plakat penyitaan bertuliskan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaaan Nomor : Sprin.sita 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014’ rumah milik Fuad Amin resmi disita KPK.
Dalam plakat penyitaan juga bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka H Fuad Amin, Ttd Penyidik pada KPK’. Dari infromasi yang didapat Bhirawa, diketahui bahwa penyegelan oleh KPK dilakukan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Darmujid, salah seorang security di sekitaran rumah Fuad mengatakan, saat penyegelan KPK didampingi oleh sejumlah orang. Bersama dengan aparat Kecamatan Mulyorejo dan aparat Kelurahan Manyar Sabrangan, KPK melakukan penyegelan dengan didampingi Ketua RT 01 RW 09 setempat.
“Sekitar 15 orang datang ke rumah itu. Sepengetahuan saya, mereka (KPK, red) memasang plang bertuliskan penyegelan,” ujar Darmujid kepada Bhirawa, Rabu (21/1).
Usai memasang plakat penyegelan, lanjut Darmujid, petugas berbaju putih dan bercelana hitam itu memberikan pesan, agar tak seorang pun diperbolehkan masuk ke rumah yang sudah disita oleh KPK.
“Sebagian satpam komplek ini diminta menyaksikan pemasangan plakat tersebut. Dan mereka berpesan agar tidak ada yang boleh memasuki rumah itu, karena sudah disegel,” ungkap Darmujid.
Usai melakukan penyitaan rumah di Jl Raya Kertajaya Indah itu, infonya KPK akan menyita saet Fuad Amin berupa rumah yang beralamatkan di Jl Kenjeran no 199, Surabaya. Namun, hingga pukul 15.30 WIB tak dijumpai satupun petugas KPK di tempat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, taka da satupun dari petugas KPK yang hendak berkomentar perihal penyegelan ini.
Sekedar diketahui, rumah seluas 5000 m2 tersebut dibeli Fuad dari seseorang keturunan India beberapa tahun silam dengan bangunan aslinya. Namun, setelah rumah itu dibangun dan dirinya tertangkap KPK, seluruh barang yang ada di rumah tersebut telah dibersihkan sebelum disita KPK hari ini (Rabu, 20/01).
Hal tersebut disampaikan oleh Doni Agustinus, mantan Satpam perumahan setempat yang mengaku sudah keluar sejak tahun 1999 lalu. Diakuinya, pada saat menjadi satpam ditempat itu, rumah dengan bangunan setengah jadi itu sudah menjadi milik Fuad Amin.
“Saat menjadi satpam, sepengetahuan saya rumah itu milik Pak Fuad. Namun yang bersangkutan jarang berkunjung ke sini,” kata Doni. [bed]

Tags: