KPK Obok-obok Perusahaan Milik Ichsan Suadi

Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di PT Citra Gading Asritama milik Ichsan Suadi, terdakwa dugaan suap pejabat Mahkamah Agung, Selasa (16/2). [abed nego]

Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di PT Citra Gading Asritama milik Ichsan Suadi, terdakwa dugaan suap pejabat Mahkamah Agung, Selasa (16/2). [abed nego]

OTT Kasus Dugaan Suap Kasubdit Kasasi Perdata MA
Surabaya, Bhirawa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan PT Citra Gading Asritama di Jl Gayung Kebonsari Manunggal A No 7 Surabaya, Selasa (16/2). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus suap yang menyeret Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Diketahui, perusahaan itu disebut-sebut milik Ichsan Suadi, pengusaha yang ditangkap tangan KPK bersama Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna di Jakarta pada Jumat (12/2) malam.  Diduga, penggeledahan dilakukan untuk pengembangan dari kasus di MA itu.
Berdasarkan pantauan Bhirawa, terlihat dua anggota Brimob bersenjata lengkap yang berjaga di pintu masuk kantor, dan berjaga di pintu ruang yang disisir petugas KPK. Sesekali terlihat petugas KPK mondar-mandir di ruangan kantor perusahaan yang bercat warna biru itu.
“Ada sekitar lima orang dari KPK dan dua anggota polisi,” kata petugas keamanan kantor PT Citra Gading yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, Selasa (16/2).
Dia mengatakan, penyidik tiba di kantor PT Citra Gading sejak pagi sekitar pukul 08.00. Ditanya perihal pemilik perusahaan itu, petugas keamanan PT Citra Gading membenarkan bahwa perusahaan itu milik Ichsan yang bergerak di bidang bangunan. “Iya (milik Ichsan Suadi, red). Perusahaan kontraktor,” ungkapnya.
Terkait penggeledahan ini, saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, sumber di lingkungan KPK membenarkan hal itu. Dijelaskannya, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap yang menyeret Ichsan Suadi. Tujuannya yakni mencari dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang merujuk pada OTT yang dilakukan terhadap pejabat MA.
“Iya benar, ada penggeledahan terkait kasus OTT dugaan suap yang menyeret pejabat MA dan salah seorang pengusaha,” tegas sumber di internal KPK kepada Bhirawa.
Ditanya terkait proses selanjutnya usai penggeledahan, kepada Bhirawa, sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan ini mengaku belum bisa banyak memberikan komentar. Menurutnya, penggeladahan penyidik KPK merupakan upaya dari pengembangan kasus OTT yang menyeret pejabat MA.
“Maaf mas, karena masih proses pengumpulan data guna penyidikan lebih lanjut, kami tidak bisa menjelaskan secara rinci,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut terkait kasus penundaan putusan kasasi perkara dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007 hingga 2008. Agar penahanannya ditunda selama tiga bulan, Ichsan Suadi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama harus memberikan uang senilai Rp 400 juta.
Menyanggupi hal itu, Ichsan melalui Awang Lazuardi Embat diduga memberikan suap untuk penundaan penahanannya. Uang tersebut diperintahkan untuk dibawa sopir, atas permintaan Awang. Setelah itu, Awang bertemu dengan sopir Ichsan, dan memberikan uang itu pada Andri Tristianto Sutrisna, yang tiada lain Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.
Usai melakukan permufakatan jahat tersebut, KPK melakukan OTT di Jakarta, Jumat malam 12 Februari 2016. Selain Ichsan, KPK menangkap dan menetapkan tersangka dua orang lain. Yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna dan pengacara Ichsan, yakni Awang Lazuardi Embat. [bed]

Tags: