KPK Periksa 15 Anggota DPRD Kota Malang

Harun Prasojo anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kota Malang memenuhi panggilan penyidik KPK di Ruang Rupatama Mapolresta Malang Senin 19/3 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Upaya pemberantasan korupsi di Kota Malang memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan marathon di Aula Mapolres Malang Kota, Senin 19/3 kemarin.
Sebanyak 15 aggota DPRD Kota Malang, dari berbagai fraksi menjalani pemeriksaan. Dari Fraksi PDIP, terdapat nama Priyatmoko Oetomo, Diana Yanti, Tutuk Hariyani, Hadi Susanto, Teguh Mulyono, Arif Hermanto, dan Erni Farida.
Selanjutnya dari Fraksi PAN yang diperiksa adalah Subur Triono dan Harun Prasojo. Dari Fraksi Golkar yang turut diperiksa yakni Choeroel Anwar dan Ribut Harianto. Sisanya, masing-masing Indra Tjahyono (Demokrat), Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), dan Mulyanto (PKB).
Ke-15 anggota DPRD Kota Malang tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka semua telah memenuhi panggilan KPK di Mapolres Malang Kota dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Sekitar pukul 11.45 WIB, para anggota legislatif yang istirahat dan hendak salat dzuhur langsung diserbu awak media ketika keluar ruang pemeriksaan. Respon mereka beragam, namun ada pula yang mencoba menghindar dan bungkam.
“Saya datang terlambat, belum sempat ditanya banyak,” ujar Arif Hermanto, singkat, sambil bergegas ke masjid.
Dari Fraksi PDIP juga, Erni Farida memilih jawaban singkat. “Waduh, kurang tahu (diperiksa sebagai saksi kasus apa),” tuturnya. Senada dengannya, Hadi Susanto juga tidak banyak berkomentar.
Sementara itu, sebagian saksi lain mengaku bahwa pemeriksan tersebut merupakan kelanjutan marathon pemeriksaan saksi di Polres Kota Batu, awal Februari 2018 lalu.
“Insya Allah iya (pemeriksaan lanjutan di Kota Batu),” ucap Soni Yudiarto. Hal senada disampaikan Ribut Harianto. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan bukan terkait M Arief Wicaksono. “Bukan (soal Pak Arief),” pungkasnya.
Belasan legislatif dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Harun Prasojo dari Fraksi PAN. Kepada wartawan , dia membeberkan diminta KPK memberikan kesaksian terkait enam tersangka baru.
“Hari ini pemeriksaan sebagai saksi untuk enam tersangka, di surat panggilan KPK tertulis seperti itu,” ujar Harun Prasojo.
Pernyataan Harun terkait adanya enam tersangka baru juga dibenarkan sejumlah anggota legislatif lain yang enggan namanya ditulis di media ini. Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, keenam tersangka baru tersebut terdiri dari empat ketua fraksi DPRD Kota Malang dan dua wakil ketua dewan.
Mereka antara lain, Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Ketua Fraksi Gerindra Salamet, Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Ketua Fraksi PKB Sahrawi. Selain itu, dua Wakil Ketua DPRD yaitu HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.
Hanya saja, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka baru. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, belum banyak berkomentar terkait hal ini.
“Nanti kalau ada, akan diumumin. Ditunggu saja,” ujarnya kepada dihubungi melalui WhatsApp Messenger. Hal senada diungkapkan Jubir KPK Febri Diansyah. Sebagaimana Priharsa, Febri masih belum membeberkan informasi secara utuh. “Nanti informasinya kami sampaikan,” pungkasnya.
Keenam tersangka baru tersebut terdiri dari empat ketua fraksi di DPRD Kota Malang dan dua wakil ketua dewan. Yakni Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Ketua Fraksi Gerindra Salamet, Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Ketua Fraksi PKB Sahrawi. Sementara dua wakil ketua dewan yakni HM. Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan enam tersangka baru itu diungkapkan Harun. Ketika dicegat wartawan di mapolresta, Harun mengatakam datang untuk menjadi saksi enam tersangka tersebut. “Hari ini pemeriksaan sebagai saksi untuk enam tersangka. Di surat panggilan KPK tertulis seperti itu,” ujar Harun Prasojo yang datang di aula Mapolresta Malang.
Menurut Harun, dia telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk kasus tersebut. “Sebenarnya materi pemeriksaan tidak ada yang baru. Waktu menjadi saksi sidang juga fakta-faktanya sama dengan yang di berkas acara pemeriksaan (BAP),” terangnya. [mut]

Tags: