KPK Periksa Anggota DPRD Madiun

Pasar Besar Madiun

Pasar Besar Madiun

Terkait Pembangunan PBM
Madiun, Bhirawa
Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Madiun, baik yang masih aktif maupun mantan, guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.
Pantauan di lapangan, para anggota DPRD tersebut memenuhi undangan KPK untuk diperiksa di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Selasa, secara tertutup.
Mereka di antaranya adalah, Ketua DPRD Kota Madiun periode 2009-2014 Tohir Rochani, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun periode 2009-2014 Robby Rohmana, dan Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun Bondan Pandji Saputra yang saat ini masih menjabat.
Ditemui di sela jam istirahat siang, Tohir kepada wartawan mengatakan, pihaknya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Sejauh ini pertanyaan yang diajukan masih seputar biodata. Nanti setelah jam satu siang dilanjut lagi,” ujarnya.
Dimintai keterangan terkait statusnya saat proyek PMB berlangsung Tohir mengaku hanya sebagai “tukang sapu”. “Saya hanya sebagai tukang sapu saja, maksudnya ya hanya sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 2009-2014. Saya tidak punya wewenang dalam PBM, sebab proyek itu sudah ada badan anggarannya sendiri,” kata dia.
Ia menjelaskan, ketua badan anggaran saat pembangunan PBM berlangsung berada di tangan Komisi II DPRD Kota Madiun selaku penggondok anggaran dengan pihak eksekutif. Sedangkan pelaksanaannya berada di Komisi III Bidang Pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun periode 2009-2014 Robi Rohmana mengatakan, pertanyaan KPK yang diajukan kepadanya baru seputar tugas pokoknya dalam pengawasan pelaksanaan PBM.
“Pertanyaannya masih seputar tupoksi selama menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun. Detailnya nanti saja saat sudah selesai diperiksa,” ucap Robi, sambil berlalu.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD setempat masih berlangsung.
Berdasarkan informasi, kali ini terdapat sekitar tujuh orang terperiksa yang memenuhi panggilan KPK pada hari Selasa (1/11). Selain dari para anggota DPRD Kota Madiun, baik aktif maupun mantan, juga terdapat penasihat hukum dari PT Lince Romauli Raya (LRR) selaku pemenang lelang dan pelaksana proyek PBM.
Selain itu, tampak juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Maidi mendatangi mako brimob setempat. Namun belum terkonfirmasi, apakah kedatangan Sekda tersebut dalam kapasitas terperiksa atau bukan. Beredar informasi Sekda hanya mengambil sejumlah berkas yang dijanjikan KPK untuk dikembalikan setelah selesai. Yang bersangkutan juga tidak berkenan memberikan keterangan.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 1 November 2016, tim penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka, manajemen konstrusi, konsultan perencana, serta perwakilan DPRD setempat.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ant]

Rate this article!
Tags: