KPK Periksa Asisten Staf Khusus Presiden

istana-negara.Jakarta, Bhirawa
KPK memeriksa asisten staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik Nur Hasyim terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri periode 2011-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/9) kemarin. Selain Nur Hasyim, KPK juga memeriksa supir staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik Dulhadi.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama.
Seusai diperiksa Daniel, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya sampaikan kepada mereka secara penuh, benar, dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK, (aliran dana dari Jero) nanti bisa tanyakan ke KPK. Biarlah prosesnya kita serahkan kepada penyidik,” kata Daniel pada Selasa (9/9).
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. [ant]

Tags: