KPK Periksa Beberapa Pihak Swasta Dugaan Korupsi Pemkot Batu

Dengan pengawalan polisi, para Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan dokumen di gedung Balai Kota Batu, beberapa waktu lalu.

Kota Batu,Bhirawa
Tim Penyidik KPK terus menggali dugaan gratifikasi dalam bentuk penerimaan sejumlah uang yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu tahun pemerintahan 2011-2017. Dan di akhir pekan kemarin KPK kembali melakukan pemeriksaan para saksi yang digelar di Balai Kota Among Tani Batu.

Dalam pemeriksaan ini ada sebanyak empat saksi dari kalangan swasta yang dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Pemkot.

Ditegaskan juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media terkait adanya operasi pemeriksaan KPK yang digelar di Balai Kota Batu, Jumat (19/3).

“Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,”ujar Ali Fikri dalam konfirmasinya, Sabtu (20/3).

Diketahui, ada empat orang dari kalangan swasta yang diperiksa KPK. Satu di antaranya adalah Staf Ahli Pengembangan pada Jawa Timur Park (JTP) 2 dan JTP 3 Dino Park, Ronny Sendjojo yang telah diperiksa pada hari Jumat (19/3).

Ronny yang merupakan bos obyek wisata JTP Grup Kota Batu sekaligus anak dari Owner Jatim Park Grup, Paul Sastro Sendjojo telah diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK. Ronny diperiksa pada tanggal 11 Februari 2021 lalu di Mapolres Batu.

Saat itu penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Di antaranya, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011 hingga tahun 2017.

“Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017,” jelas Ali Fikri.

Selain Ronny, ada tiga saksi lain yang kembali diperiksa penyidik KPK. Yaitu, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dinning, Pratama Gempur. dan seorang wiraswasta bernama Riali.

Dari tiga saksi yang diperiksa, dua saksi lainnya juga pernah diperiksa di Mapolres Batu, yakni Nofan dan Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan pada 11 Februari 2017 lalu bersama-sama dengan Ronny Sendjojo.

Menyikapi hal ini, Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan mendukung dan mendorong KPK untuk segera menuntaskan dugaan korupsi di Kota Batu. Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu dalam rilis resmi menegaskan, pemerintah daerah sering kali menyalahgunakan kewenangan perizinan, termasuk yang terjadi di Kota Batu sehingga KPK turun untuk menelusurinya.

MCW pernah mengirimkan permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal Kota Batu pada 4 Agustus 2017 terkait status perizinan Museum Angkut, Predator Fun Park, dan Dino Park atau Jatim Park 3. Hasilnya, banyak yang menyalahi aturan perizinan.

“Kami menemukan gambaran bagaimana bobroknya perizinan di Kota Batu. Kondisi itu sekalian mengkonfirmasi tindakan diskriminatif yang terjadi di Kota Batu,” ujar Ibnu Syamsu.

Dari kejadian MCW menyebutkan, hanya karena kepentingan bisnis, beberapa unit usaha dibiarkan beroperasi dulu tanpa melengkapi beberapa izin sebagai prasyarat dalam mendirikan bangunan. Padahal perizinan merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara.

Kemudian fenomena penyalahgunaan wewenang ini berakhir pada tindak pidana korupsi ini diduga terjadi di Kota Batu. Selain permasalahan pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, juga terdapat dugaan permasalahan perizinan pembangunan wahana hiburan di kota ini.(nas)

Tags: