KPK Periksa Kepala Dinas PU Kota Madiun

Bambang Irianto saat menolak berkomentar.

Bambang Irianto saat menolak berkomentar.

Bambang Irianto Pilih No Comment
Madiun, Bhirawa
Tim penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun Agus Siswanta terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (18/10).
“Saat saya tiba di kantor PU setelah rapat di Balai Kota sekitar jam 11 siang, tim KPK sudah ada. Saya langsung diperiksa saat itu hingga sekitar pukul 15.30,” ujar Agus kepada wartawan.
Menurut dia, ada sekitar 12 orang dari tim KPK yang bertanya kepadanya secara bergantian. Pertanyaan yang dilontarkan tim KPK kepadanya semuanya seputar pembangunan PBM.
Ia mengaku tidak tahu banyak karena pada saat proyek tersebut berlangsung, pihaknya belum menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan masih bertugas di Beppeda.
“Saya hanya menjawab sepengetahuan saya saja. Seperti saat ditanya terkait dokumen ini atau itu, saya malah banyak tidak tahu,” tuturnya.
Selain memeriksa Ketua Dinas PU, tim KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian Umum Dinas PU, Bendahara Dinas PU, serta empat kepala bidang yang ada di Dinas PU Kota Madiun.
KPK juga menyita sejumlah berkas dan dokumen yang berhubungan dengan pembangunan  PBM selama 2009 hingga 2012.
“Ada sekitar tiga kardus dokumen yang disita dan semua data yang terdapat di lebih dari empat komputer. Pokoknya ada kertas secuil apapun terkait pasar besar, pasti disita,” kata dia.
Sementara, tim KPK terlihat meninggalkan kantor Dinas PU Kota Madiun sekitar pukul 15.30. Mereka keluar dengan menyita sejumlah dokumen yang disipman di dalam kardus dan koper. Tim langsung berlalu dengan mengendarai mobil bernomor polisi AD-8560-SU.  Seperti Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara itu, penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang. Sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jatim selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jatim menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

Enggan Buka Suara
Pasca penggeledahan kantor, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun oleh beberapa petugas dari KPK,  Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM enggan buka suara.   “No comment daripada nanti salah atau disalahkan. Wong sudah tidak ada apa-apa lho. Apa yang Anda (wartawan, red) tanyakan. Kalau toh saya menjawab, nanti di sana (di persidangan) akan saya jelaskan,”tegas Bambang Irianto kepada wartawan yang sejak pagi nyanggong di ruang kerjanya,  Selasa (18/10).
Ketidak didesak apakah dalam hal ini dia sudah menunjuk pengacara atau ada sanggahan? Lagi-lagi Bambang Irianto enggan menjelaskan. “Ya, nanti saya jelaskan di sana (saat sidang di Pengadilan Negeri, red),” jawabnya seraya masuk mobil meninggalkan kerumunan wartawan. [dar]

Tags: