KPK Periksa Ketua Fraksi PKS Perkara Haji

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin.

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agaram periode 2010-2011 dan 2012-2013.
“Jazuli Juwaini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Jazuli sudah tiba di gedung KPK tapi ia tidak menyampaikan apapun mengenai pemeriksaannya kali ini.
Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada 18 Agustus 2014, lalu namun dalam pemeriksaan tersebut ia mengaku hanya ditanya soal pengawasan DPR terhadap Kementerian Agama.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. [ant.ira]

Tags: