KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA

Mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (25/3). Zulkarnain diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (25/3). Zulkarnain diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jakarta,  Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 hingga ada putusan praperadilan.
“Saya jadi diperiksa, untuk jadi saksi Pak SDA (Suryadharma Ali),” kata Zulkarnaen saat tiba sekitar pukul 11.00 WIB di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/3) kemarin.
Zulkarnaen sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 15 Agustus 2014 dalam perkara yang sama.
Zulkarnaen sendiri adalah narapidana yang sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin karena divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
Dalam pemeriksaan pada 15 Agustus 2014 tersebut, Zulkarnain mengungkapkan mengenai biaya untuk ibadah haji.
“Rata-rata biaya haji itu sekitar Rp5 triliun setiap tahun, Rp3 triliun itu untuk penerbangan, Rp2 triliiun untuk biaya di Arab Saudi, kategorinya untuk pemondokan di Mekah, katering di Madinah, pemondokan di Madinah dan transit di Jeddah,” ungkap Zulkarnaen pada 15 Agustus 2014.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Namun Suryadharma juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia pun sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. [ant.ira]

Tags: