KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto dan Kadispendik

Kadisdik Kota Mojokero Novy Rahardjo menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan KPK. [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto,  Bhirawa
Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap tiga anggota Dewan dan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwit Febriyanto memasuki babak baru. KPK mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Wakil Wali Kota, Suyitno serta Kepala Dinas Pendidikan, Novy Rahardjo.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD serta sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkot Mojokerto di Aula Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/7). Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno datang  paling pertama. Ia datang bersama ajudan pukul 09.45. Kemudian disusul empat pejabat lain diantaranya Kadispendik, Novi Rahardjo, Sekretaris PUPR Nara N Utama, Kabid Aset BPPKA Ani Wijaya, Kabid Anggaran Subekti, Kabid Perencanaan Helmi. Dan dua anggota DPRD Udji Pramono dari Demokrat swrta dan Harun dari Gerindra.
Suyitno terlihat santai menggunakan baju batik warna hijau. Sesaat setelah tiba, Suyitno menyempatkan diri bercanda bersama rekan media. Bahkan Ia juga sempat menanyakan siapa saja yang akan diperiksa di hari ini. ”’Teman-teman pastinya senang kalau ada berita seperti ini,” katanya.
Suyitno sebelum diperiksa sempat cerita jika fisiknya menderita gejala flu atau influenza. Hal itu terlihat dari obat pelega flu yang sesekali dihirupnya. Ia juga mengaku sempat opname di RS sejak seminggu kemarin. Hal itu diakuinya akibat tertular sang cucu saat kumpul keluarga di momen Lebaran. ”Saya sempat diinfus di RS seminggu kemarin. Gara-gara nimang cucu yang hidungnya mbeler terus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, usai pemeriksaan menjelaskan jika ia dicecar pertanyaan penyidik KPK seputar rapat hearing DPRD sebelum KPK menangkap Kepala Dinas PUPR, Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD.
Tiga pimpinan itu Ketua DPRD Purnomo dari PDIP, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari PKB, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari PAN. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 16 Juni ini, lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti uang senilai Rp470 juta.
Menurut Novi, selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, hearing yang berlangsung di Kantor DPRD juga dihadiri beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Diantaranya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPPKA dan Bappeko.
“Jadi, intinya, semua yang diundang saat hearing, sekarang dimintai keterangan semua oleh KPK. Ada dari BPPKA dua orang, Bappeko satu orang, dan saya (Dispendik, red),” ujar Novi.
Mantan ajudan Wali Kota, Abdul Gani Soehartono ini menjelaskan, dalam hearing dewan itu memang sedang membahas program/proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS di Kel Pulorejo, Kec Prajurit Kulon Rp13 miliar. Namun, mantan Kepala Disporabudpar ini membantah keterangan KPK perihal OTT kepada tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR perihal pengalihan anggaran PENS Rp 13 miliar ke program Jasmas.
”Saya nggak paham. Karena PENS tak dialihkan,” terangnya.
Hal itu ditegaskan Novi dengan membuka adanya bukti dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Mojokerto dengan ITS. ”Contoh PKS ini. Bukti kita ingin realisasi dengan cepat sesuai keinginan Pak Wali (Mas’ud Yunus, Red). Kalau ada itu (pengalihan, red) ini kami tidak paham,” pungkas Novi Rahardjo. [kar]

Tags: