KPK Segel Puluhan Tanah Milik Mustofa Kamal Pasa

Puluhan petugas mengawal tim KPK memasang segel aset milik Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). [kariyadi]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Sejak beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan keluarga Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Mapolres Mojokerto Kota.
Info terbaru, KPK juga dikabarkan melakukan penyitaan sejumlah aset tanah milik MKP. Diduga kuat, aset tersebut tersangkut dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP yang saat ini sedang menjalani masa tahanan..
Dari pantauan di lapangan, penyidik KPK bagian penyitaan mendatangi beberapa lokasi aset milik MKP tersebut, mereka mengendarai mobil Toyota Innova dan satu pikap.
Tim penyidik KPK juga membawa papan yang bertuliskan “Tanah Ini Telah Disita” dalam perkara TPPU dengan tersangka H Mustofa Kamal Pasa.
KPK menyita sekitar 27 sertifikat yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Tim mengawali pemasangan papan segel dari wilayah Banjar Agung Puri, Desa Mengelo Sooko, serta Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri seeta wioayah Pungging..
Dalam melakukan penyitaan puluhan lahan ini, tim penyidik KPK dibagi menjadi 3 tim. Satu tim penyidik berjumlah 8 orang. Mereka mengendari mobil toyota innova dan mobil pickup menysuri satu persartu aset tanah di Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri.
Di Kecamatan Sooko satu bidang tanah dipasang papan penyitaan. Sementara di Kecamatan Puri, ada dua bidang tanah yang lokasinya tak jauh dari rumah MKP di Desa Tampungrejo juga disita. Satu bidang tanah berukuran 10 meter kali 18 meter atas nama Fatimah, ibu MKP disita. Satu lalu sebidang tanah atas nama pembantu keluarga MKP.
“Tanahnya berukuran 10 meter kali 18 meter, satu bidang lagi miliknya pembantunya,” kata Muliyadi warga setempat.
Tanah yang disita tim penyidik KPK diketahui menjadi milik keluarga MKP sejak 4 tahun lalu. “Ya kurang lebih 4 tahunan lalu tanah ini jadi milik keluarganya,” kata Sundayani, Ketua RW 3, Desa Tampungrejo.
Sebelum kasus TPPU, MKP j7gw terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
MKP divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut MKP melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). [kar]

Tags: