KPK Segera Periksa Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad  alias Ra Momon (kiri) dengan ayah kandungnya, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin datang bersama dalam satu kegiatan sebelum Fuad ditangkap KPK.

Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon (kiri) dengan ayah kandungnya, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin datang bersama dalam satu kegiatan sebelum Fuad ditangkap KPK.

Jakarta, Bhirawa
Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron oleh KPK mulai menyeret ke anaknya, Makmun Ibnu Fuad yang saat ini menjabat Bupati Bangkalan. Makmun diduga ikut menikmati dan mengetahui kasus suap gas alam yang terjadi sejak 2007 ini.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan akan memeriksa Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad terkait kasus suap yang dilakukan Fuad Amin Imron. “Anaknya (Makmun) bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya (Fuad), mata rantai. Pada saatnya akan diperiksa,” kata Adnan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12).
Dia menambahkan, perjanjian terkait proyek jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur sudah terjadi sejak 2007. Dalam hal ini, Makmun diduga ikut serta menerima uang suap bersama Fuad. “Diindikasikan begitu (menerima), terkait ini (proyek gas alam),” terang Adnan.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron di rumahnya di Bangkalan, Selasa  (2/12)  sekitar pukul 01.00. Dari tangan Fuad Amin, KPK menyita tiga koper besar berisi uang yang dijadikan barang bukti. Penangkapan terkait kasus suap gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Sementara itu pasca ayah kandungnya  ditangkap, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon juga ikut raib. Dia tidak muncul di rumah dinas dan kantor bupati sejak Selasa kemarin.
Menurut informasi, Ra Momon berada di Jakarta ikut memantau kondisi ayahnya yang diperiksa secara meraton di kantor KPK. Saat ditelurusi keberadaan Ra Momon melalui orang dekatnya, mereka mengaku tak mengetahuinya. Nomor telepon pribadinya aktif, namun tak diangkat-angkat.
Bolosnya putera Fuad Amin dibantah oleh Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi’i. Alasan Makmun hingga kini tidak bisa ditemui, karena sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota. “Beliau sedang di luar kota,” tegas dia. Namun, Mondir enggan menjelaskan agenda Makmun keluar kota tersebut.
Mondir juga memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bangkalan diklaim tetap berjalan meski Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ditangkap KPK. Rabu kemarin sejumlah pejabat di lingkup pemkab setempat bahkan melaksanakan rapat seperti hari biasa. “Tadi kami sudah melakukan rapat, tidak ada yang terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi yang dialamatkan merupakan perbuatan pribadi Fuad Amin. Masyarakat pun diminta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Semuanya kami serahkan kepada KPK untuk proses hukumnya. Pemerintahan di sini tetap jalan pasca ada itu (penangkapan Fuad Amin),” tegasnya lagi.

Akan Sita Aset
KPK terus menghitung uang dalam tiga koper besar yang berhasil disita dari rumah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di Bangkalan. Setelah dihitung uangnya mencapai Rp 4 miliar. “Sekitar Rp 4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3 /12).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan total uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di rumah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sekitar Rp 4 miliar. Namun, menurutnya total tersebut masih akan bertambah. Karena KPK masih mengirim orang untuk ke rumah Fuad Amin di Bangkalan.
“Yang terbaca di media kan sampai Rp 4 miliar. Tapi yang fixed nanti di Pengadilan, karena kalau tidak salah kita kemarin baru kirim orang kesana, ada kemungkinan ada penemuan lain,” kata Adnan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta kemarin.
Menurut Adnan, ada kemungkinan jumlah uang akan bertambah karena di rumah Fuad ditemukan banyak uang. Apalagi, lanjutnya, penerimaan uang yang dilakukan Fuad terjadi sejak 2007. “Tahunnya tidak tahu, tapi agreement-nya sejak 2007. Perjanjian 2007 berarti sudah lama ya,” terang Adnan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait suap jual beli gas alam cair untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan. Dari penangkapan ini, KPK berhasil mengamankan uang Rp700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf serta tiga koper besar yang akhirnya diketahui berisi uang.
Uang itu diduga berasal dari pihak swasta untuk diberikan kepada Fuad terkait suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan. KPK telah menemukan ada indikasi pencucian yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan itu. KPK juga mengisyaratkan akan segera menjerat Fuad dengan pasal pencucian uang serta menyita aset-asetnya.
Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (2/12) dini hari. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron,  Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [cty,bed, ira]

Perkembangan Kasus Fuad Amin
-KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
-Perusahaan Antonio, yakni PT Media Karya Sentosa diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, yakni PD Sumber Daya. Kerjasama itu adalah membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
-Pada 2007, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerjasama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Kontrak tersebut, sejatinya bertujuan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ?dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan
Sumber : KPK

Rate this article!
Tags: