KPK Sita 10 Hektar Tanah Milik Bupati Nganjuk

Tanah seluas 10 hektar di Desa Suru Kecamatan Ngetos disita KPK, yang merupakan aset Bupati Nganjuk nonaktif Drs Taufiqurrahman,. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset-aset Bupati Nganjuk nonaktif Drs Taufiqurrahman yang diduga kuat dibeli dari hasil korupsi. Setidaknya, lembaga anti rasuah tersebut telah menyita tanah seluas 10 hektare di Dusun Pohtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos.
Sebelum melakukan penyitaan terhadap lahan yang ditanami pohon jati, mangga dan mahoni, penyidik KPK telah meminta keterangan Wawan, Kepala Desa Suru yang baru saja terpilih. Wawan oleh penyidik KPK diperiksa di ruang rapat sekretariat Pemkab Nganjuk. Bersama Wawan, KPK juga meminta keterangan Plt Sekretaris Desa Suru bernama Sumigan.
“Dua penyidik KPK datang dan meminjam ruang rapat Sekda, untuk meminta keterangan saudara Wawan, beliau ini adalah kepala desa terpilih di Desa Suru Kecamatan Ngetos. Namun karena belum dilantik, saat bertemu penyidik yang bersangkutan ditemani oleh Pak Sumigan Plt Sekretaris Desa Suru,” jelas Kabag Humas Pemkab Nganjuk Drs Agus Irianto.
Lebih lanjut Agus Irianto mengatakan, penyidik KPK, juga berencana meminta keterangan sejumlah warga dan perangkat Desa Suru yang diduga kuat mengetahui keberadaan aset Bupati Nganjuk nonaktif Drs Taufiqurrahman. “Untuk masalahnya terkait dengan apa, kami tidak mengetahui secara pasti, jadi silahkan langsung konfirmasi kepada penyidik KPK,” papar Agus Irianto.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa dari berbagai sumber menyebutkan, saat masih aktif sebagai Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman memiliki aset tanah di Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk seluas 175 hektare. Belum diketahui secara pasti apakah tanah tersebut betul-betul atas nama Taufiqurrahman atau diatasnamakan orang lain.
Sementara itu, Wawan Kades Suru Kecamatan Ngetos memilih tutup mulut usai dimintai keterangan KPK. Memakai baju lengan pendek warna krem motif garis biru muda, Kades terpilih yang belum dilantik tersebut mengaku terus menerus mengatakan tidak tahu meskipun sudah tiga jam memberikan keterangan kepada dua penyidik KPK, “Saya itu kades terpilih tapi belum dilantik, saya tidak tahu,” katanya singkat saat ditanya sejumlah wartawan.
Terkait tanah yang kini diberi plang disita KPK, Suwadi mantan Kades Suru menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya milik 20 warga Desa Suru. Kemudian tahun 2015 silam, tanah perbukitan itu dibeli Taufiqurrahman melalui Camat Ngetos yang menjabat saat itu. “Namun kalau soal harga pastinya, saya tidak tahu. Saya juga tidak berani ngurusi soal itu,” ujar Suwadi.
Sekedar diketahui, empat penyidik KPK mendatangi Kantor Desa Suru sekitar pukul 12.45 WIB. Sementara dua penyidik KPK melakukan pemeriksaan 18 orang saksi yang merupakan pemilik tanah sebelum dibeli oleh Taufiqurrahman. Sedangkan dua penyidik KPK lainnya didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa setempat memasang papan penyitaan di lahan yang diduga kuat dibeli dari hasil korupsi. [ris]

Tags: