KPK Sita Empat Mobil Mewah Wali Kota Madiun

Suasana penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan ke 3 Camat dan 9 Rekanan Proyek di Kota Madiun di Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jumat (16/12). Sebelumnya juga di periksa penyidik KPK sebanyak 34 Kepala SKPD di Pemkot Madiun [sudarno/bhirawa]

Suasana penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan ke 3 Camat dan 9 Rekanan Proyek di Kota Madiun di Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jumat (16/12). Sebelumnya juga di periksa penyidik KPK sebanyak 34 Kepala SKPD di Pemkot Madiun [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Setelah hampir satu bulan mengidentifikasi aset milik Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, yang terjerat dugaan tindak korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan empat mobil mewah milik orang nomor satu di Kota Madiun ini, Jumat (16/12), pukul 22.00 WIB.
Keempat mobil mewah Wali Kota Madiun yang disita penyidik KPK yakni Hummer B 11 RRU, Jeep Wrangler B 11 RUE, Range Rover B 111 RUE dan Mini Coopere B 1279 CGY yang sekarang empat mobil tersebut dititipkan di Mako Brimob Polda Jatim Detasemen C Kota Madiun.
Penasehat hukum (PH) H. Bambang Irianto, Indra Priangkasa, membenarkan, empat mobil milik kliennya (Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto) yang disita oleh penyidik KPK. Namun mobil jenis dan merk apa, Indra mengaku belum mendapatkan detailnya.
“Iya tadi malam (Jumat 16/12) disita). Ada empat mobil klien saya yang disita KPK. Cuma mobil jenis apa yang disita, saya belum dapat pemberitahuan dari keluarga klien secara rinci. Yang jelas ada empat mobil,” kata Indra Priangkasa, kepada wartawan, Sabtu (17/12), petang.
Namun jika penyitaan empat mobil ini terkait perkara pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), lanjutnya, ia optimis tidak ada masalah. “Kalau masalah PBM, kita percaya diri (tidak ada masalah),” pungkasnya.
Padahal siang harinya , Jumat (16/12) untuk mendalami aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang ada di dalam kota Madiun dengan memeriksa tiga camat yang ada di Kota Madiun. Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa stafnya.
Kesempatan itu, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang menjerat Wali Kota Madiun, sebagai tersangka.
Untuk diketahui, meski sudah menetapkan Wali Kota Madiun sebagai tersangka, namun KPK belum puas. Pasalnya, penyidik KPK terus melakukan penyelidikan terkait dana APBD yang tidak ada kaitannya dengan kasus PBM.
Sehari sebelum KPK menyita 4 mobil mewah Wali Kota Madiun,, KPK, Kamis (15/12), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Pemkot Madiun, Sadikun dan sembilan pimpinan asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, selama hampir satu bulan penyidik KPK telah memeriksa 34 kepala SKPD yang ada di Pemkot Madiun.
Namun pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Wali Kota melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun. Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-10%, tergantung nilai proyek dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui lelang.
Mereka yang yang diperiksa KPK, Kamis, (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi Gabpeknas.
Jika pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Wali Kota Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK, 17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee. Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada kegiatan.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan PBM, 17 Oktober 2016, lalu. Satu minggu kemudian, setelah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status tersangka, orang nomor satu di Kota Madiun ini, ditahan sampai sekarang. [dar]

Tags: