KPK Sosialisasi e-LHKPN Pada Anggota DPRD Kabupaten Malang

Spesialis LHKPN KPK Dian Widiarti saat memberikan sosialisasi e-LHKPN pada Anggota DPRD Kab Malang, di Kantor DPRD kabupaten setempat

Kab Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang mendapatkan sosialisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosialisasi yang dilakukan KPK tersebut berkaitan dengan elektronik Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN).
Sosialisasi e-LHKPN itu, jelas Spesialis LHKPN KPK Dian Widiarti, Selasa (14/8), acara guna untuk meminimalisir adanya praktek korupsi di kalangan pejabat negara. Sedangkan kegiatan sosialisasi e-LHKPN ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesiakhusus untuk Anggota DPRD.
Seharusrnya, lanjut dia, sosialisasi e-LHKPN paling lambat setiap 31 Maret, namun karena ada perubahan sistem, dari manual ke elektronik, maka sosialisasi baru bisa dilakukan sekarang ini.
Sehingga dengan adanya sosialisasi e-LHKPN ini, agar setiap pejabat negara tidak perlu repot-repot untuk melakukan pelaporan harta kekayaannya dengan cara manual, namun kini cukup melaporkannya melalui elektronik yaitu melalui internet.
“Karena sebelumnya pelaporan LHKPN seperti ada kenaikan tingkat, mutasi atau promosi jabatan, pejabat negara yang bersangkutan harus melakukan LHKPN dengan cara manual,” ujar Dian.
Dan dengan adanya sistem pelaporan e-LHKPN melalui jaringan internet, tegas dia, maka mereka kini sangat dimudahkan untuk memberikan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK.
Sedangkan pelaporan harta kekayaan tersebut dalam satu tahun hanya satu kali. Sehingga sangat dimudahkan dalam pelaporan harta kekayaan yang dimiliki, dan itu juga lebih efisien dan murah, serta tidak perlu mengeluarkan biaya untuk foto copy dan membawa-bawa berkas yang bertumpuk.
Menurut Dian, untuk akurasi kebenaran data menyangkut harta kekayaan dan hutang yang dilaporkan oleh pejabat negara, tergantung kepada integritas personalnya. Karena setelah dilaporkan melalui e-LHKPN, daftar kekayaan dan hutang pejabat negara akan diumumkan. Dan jika menyangkut kebenaran data, itu kembali pada kejujuran individu, namun nanti ada tim lain di KPK yang akan memverifikasi dan melakukan audit.
“Untuk datanya nanti bisa dilihat setelah diumumkan di website : acch.kpk.go.id atau di elhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat bisa langsung bisa membuka website dan mengetahui kekayaan pejabat negara yang dimilikinya,” tandasnya. [cyn]

Tags: