KPK Tahan Mantan Wakakorlantas Polri

KPK Tahan Mantan Wakakorlantas PolriJakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Waka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan “driving” simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat anggaran 2011 di Korlantas Polri.
Didik keluar dari gedung KPK setelah diperiksa KPK selama sekitar enam jam. Ia sudah mengenakan jaket tahanan KPK berwarna jingga yang membalut kemeja batik cokelat menuju mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di “basement” gedung tersebut, namun Didik tidak berkomentar mengenai penahanannya.
“DP (Didik Purnomo) ditahan di rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/11) kemarin.
Didik ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan simulator R2 dan R4, Didik menandatangani perhitungan harga satuan dengan mengacu pagu anggaran 2010 yaitu seharga Rp79,93 juta untuk 700 simulator R1 sehingga totalnya Rp55,3 miliar dan Rp258,98 juta untuk 556 simulator R2 yang berjumlah total Rp143,448 miliar.
Perhitungan itu disahkan dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Korlantas pada 19 Januari 2011, padahal Didik tidak pernah melakukan penyusunan terhdap spesifikasi teknis dan HPS tersebut, tapi Didik tetap menandatangani HPS.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: