KPK Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Bambang Irianto saat diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Bambang Irianto saat diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Rabu kemarin, red) di rumah tahan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/11).
Bambang yang keluar sekitar pukul 14.30 mengenakan rompi tahanan warna oranye, tidak berkata apa pun kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Ini bukan kali pertama Bambang diperiksa KPK. Pada 8 November 2016, dia juga sudah diperiksa perdana sebagai tersangka. Namun, usai diperiksa selama tujuh jam, Bambang tak ditahan KPK.
Pengacara Bambang Irianto, Dodi S Abdulkadir yang mendampingi pemeriksaan Bambang sebagai tersangka kedua kalinya kemarin mengaku bahwa Bambang tidak menduga ia akan langsung ditahan. “Tidak ada persiapan, ini tidak bawa koper hanya bawa handphone saja,” kata Dodi.
Namun Dodi tidak menjelaskan tentang pemeriksaan kliennya yang merupakan politisi Partai Demokrat itu. “Proses pemeriksaan di KPK biasa, kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK,” tambah Dodi.
Ia juga enggan membeberkan mengenai aliran dana Bambang dalam perkara itu. “Uang mengalir wah tidak tahu saya,” kata Dodi singkat.
Bambang dalam perkara ini disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Anak dari Bambang, yang juga kader Partai Demokrat Boni Laksana juga sudah dicegah dalam perkara ini sejak 7 Oktober 2016.
Bambang Irianto merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015 lalu.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jatim selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jatim menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.
Pada hari yang sama Bambang Irianto diperiksa KPK di Jakarta, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun guna pengembangan terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Bambang Irianto sebagai tersangka, Rabu (23/11).
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa dan rumah Bondan Panji Saputro (adik kandung Bambang Irianto) di Jalan Cokrobasonto No 25 Kelurahan Josenan Kota Madiun.
Kemudian, rumah Bonny Laksamana (anak kandung Bambang Irianto) di Jalan Salak No 78 Kelurahan Taman, serta ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun di Jalan Pahlawan.
Pantauan di sejumlah lokasi tersebut, penggeledahan dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh anggota Polres Madiun Kota. Masing-masing lokasi tersebut dijaga oleh dua orang anggota yang dilengkapi dengan senjata api laras panjang.
Tim tersebut melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00. Salah satunya di ruang Bagian Umum Kota Madiun dan hingga pukul 14.00 masih belum selesai.
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi saat dimintai keterangan terkait aktivitas KPK di kantornya tersebut memilih enggan berkomentar. “Sik ya, engko ae (Nanti, ya. Nanti saja dulu),” ujar Maidi kepada wartawan yang menunggunya.

Sewa Enam Pengacara
Sebelum  menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Bambang Irianto telah menyiapkan enam pengacara dari tiga kota. Enam pengacara yang disewa itu satu dari Jakarta, empat dari Surabaya dan satu dari Madiun.
Menurut Indra Priangkasa, juru bicara penasihat hukum  Bambang Irianto  enam pengacara yang mendampingi kliennya selain dirinya ada Riri Purbasari (Jakarta), Pieter Talaway, Muksin, JB Raharjo dan Imam Safi,i. Tiga nama terakhir merupakan pengacara asal Surabaya.
“Kalau ketua timnya, Pak Pieter (Pieter Talaway). Saya sendiri selaku juru bicara tim advokat yang mendampingi beliau  (Bambang Irianto),” kata Indra Priangkasa kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut kiat apa yang dipersiapkan untuk menghadapi penyidik KPK, menurutnya, tim penasihat hukum tidak melakukan persiapan khusus dengan alasan semua barang bukti telah disita KPK. “Tidak ada persiapan khusus karena semua bukti kan sudah disita KPK. Kita fight (bertarung) di pengadilan saja nanti,” lanjutnya.
Sementara itu ketika disinggung apakah akan mengajukan pra peradilan atas penetapan Wali Kota Madiun sebagai tersangka, menurutnya belum berpikir ke arah itu. “Sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah itu (mengajukan pra peradilan). Tapi kalau beliau minta itu (mengajukan praperadilan), akan kita beri pemahaman tentang konsekuensinya. Karena praperadilan itu bisa menang bisa kalah,” pungkas Indra. [dar,ins]

Tags: