KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

14-kapolriJakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1) kemarin.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan pada 12 Januari 2015,” ungkap Abraham.
Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa dan seluruh pimpinan.
“Sekarang waktunya kami memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri),” jelas Abraham. Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan figur yang dipilih untuk menjadi kepala Kepolisian RI menunjukkan komitmen politik hukum pemerintah.
“Siapa yang memimpin Polri sangat penting. Publik menaruh harapan besar terhadap usaha pemberantasan korupsi, perubahan kultur kepolisian dan tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang masih terjadi,” kata Muhammad Isnur melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.
Isnur mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara. mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Polisi Djoko Susilo dan Aiptu Labora Sitorus sama-sama dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Banyak polisi aktif yang ditengarai melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan berbagai cara sepertinya korupsi dana simulator, pembalakan hutan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pencucian uang.
“Diperlukan Kapolri yang cemerlang dari sisi rekam jejak dan mulia dari sisi moral, bukan penegak hukum yang memiliki masalah hukum,” tuturnya.
Karena itu, LBH Jakarta menyatakan menolak pencalonan tunggal Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. LBH Jakarta meminta DPR untuk menggunakan kewenangannya untuk menolak pencalonan tunggal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.  [ant.ira]

Keterangan Foto : Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1) kemarin.

Rate this article!
Tags: