KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka

Hadi Poernomo

Hadi Poernomo

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak saat ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.
Penetapan ini dilakukan tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, Senin (21/4). Selain itu, penetapan tersebut juga bertepatan dengan hari terakhirnya bertugas di BPK.
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (21/4) sore, mengatakan, tidak ada keterkaitan penetapan tersebut dengan status Hadi Poernomo.
“Saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tetapi yang bersangkutan pensiun. Apakah hari ini, besok, atau lusa tidak ada hubungannya,” ujar Abraham Samad saat ditanya apakah karena rencana penetapan ini menyebabkan Hadi Poernomo mengundurkan diri.
Sebelumnya, Hadi menggelar acara perpisahan dengan memotong tumpeng di Auditorium BPK pada Senin sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-67. Ia menjabat Ketua BPK sejak tahun 2009, menggantikan Anwar Nasution.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Apakah terdapat penerimaan dana oleh Ketua KPK Hadi Poernomo menyatakan masih didalami.
“Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi),” kata Abraham Samad.
Hadi yang baru saja melepaskan jabatan Ketua BPK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi pun akan segera dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. “Sprindik baru keluar hari ini (kemarin), apakah ada pencekalan? Bahwa itu akan menyusul,” kata Abraham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo. “Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain.,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hadi Poernomo meletakkan jabatannya sebagai Ketua BPK tepat di hari ulang tahunnya ke-67, Senin kemarin. Namun siapa sangka, di hari spesial ini pula KPK memberikan ‘hadiah’ yang tidak akan dilupakan Hadi seumur hidupnya yaitu status tersangka kasus pajak BCA.
Hadi lahir di Pamekasan 21 April 1947. Sebelum menjabat sebagi Ketua BPK, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak sejak 2001. Jabatannya di masa lalu itulah yang membuatnya jadi tersangka. Pada  2009, Hadi didapuk menggantikan Anwar Nasution sebagai Ketua BPK.
Seremoni pelepasan jabatan Hadi di BPK memang sengaja dilakukan pada 21 April yang bertepatan juga dengan hari ultahnya. Seremoni itu dilakukan di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK Lantai 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.  kpc, [ira]

Rate this article!
Tags: