KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Tersangka

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Tersangka

Dugaan Anggaran Pemkot Malang 2015-2016
Kota Malang, Bhirawa
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada beberapa media, Rabu (9/8). Bahkan Saut mengungkapkan telah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Arief. “(Penggeledahan berkaitan dengan) Perkara DPRD Malang, tersangka M. Arief Wicaksono, dan kawan-kawan,” kata Saut kepada awak media.
Terpisah, juru bicara  Bicara KPK Febri Diansyah saat di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dikonfirmasi terkait masalah tersebut menyatakan, jika pemeriksaan yang dilakukan di Pemkot Malang itu merupakan pengumpulan bahan dan keterangan.
Ia membenarkan adanya kegiatan bidang penindakan pada lingkungan instansi pemerintah di Kota Malang, Jatim. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Malang.  “Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Tentu sesuai kewenangan KPK, kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada hari Rabu sejak pukul 09.30 WIB, petugas KPK sebanyak sekitar enam orang menggeledah kantor PU Jalan Bingkil No.1 Kecamatan Sukun Kota Malang, Jatim.  “Hari ini tim melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah tempat. Ini penyidikan baru yang kita lakukan. Setelah ditemukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, maka kami tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” ungkap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD. “Saya lupa ketua DPRD sama PU atau apa. Saya detailnya lupa, kalau ekspose saya kadang lupa detailnya,” kata Agus.
Sementara itu  Wali Kota Malang H. Moch. Anton, baru saja keluar dari ruangan, pada pukul 18.20 WIB, setelah ruanganya di geledah oleh KPK. Hanya dia tidak mau berspekulasi siapa yang akan menjadi tersangka, termasuk Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono. Karena pihaknya mengaku sama sekali tidak tahu, soal pemeriksaan yang dilakukan oleh  KPK itu. Pria yang kerap disapa Abah Anton ini,   mengaku hanya menemani  penyidik KPK di ruanganya.
“Saya tidak tahu, siapa yang menjadi tersangka dan saya tidak mau bersepkulasi, karena saya hanya menemani para penyidik mengambil berkas-berkas yang dibutuhkan oleh KPK,”tutur Abah Anton kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan dia, pada saat penyidik KPK datang, ia masih belum masuk ke kantor lantaran ada tugas  diluar.  “Setelah diberi tahu ada  penyidik KPK  saya baru ke kantor, untuk menemani,”imbuh Abah Anton.
Jadi selama proses pengumpulan berkas-berkas, ia bersama dengan Sekretaris Daerah  Kota Malang Wasto. Beberapa jam berikutnya   Asisten II  Diah Ayu Kusumadewi, dan Asisten III dr. Suparnoto ikur bersama diruang kerja wali kota.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Wasto, menambahkan jika selama pengumpulan berkas oleh KPK tidak ada proses tanya jawab dari penyidik KPK. Mereka hanya mengumpulkan data-data yang diperlukan, temasuk data yang ada diruang kerjanya.
“Saya tidak tahu persis data apa saja yang diambil, saya juga baru saja, menempati ruangan itu, sejak Senin (7/8)  kemarin, jadi belum tahu  apa saja isi ruangan itu,”tutur Mantan Kepala Berenbang itu.
Hanya saja yang dia tahu, berkas yang diambil salah satunya adalah APBD tahun 2016, dan APBD perubahan. Selaian itu ada bebebarapa berkas tapi dia juga tidak tahu, berkas yang dibawa tersebut. “Saya tidak tahu, berkas apa saja yang dibawa tetapi yang saya tahu adalah berkas APBD tahun 2016, dan APBD perubahan. Semuanya dibawa oleh tim penyidik,”tambah Wasto.
Terkait dengan kemungkinan ada pejabat Pemkot Malang yang ditetapkan sebagai tersangka pernyataan Wasto sama persis dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Malang Abah Anton.
“Siapa yang dijadikan tersangka kita juga belum tahu, karena penyidik KPK hanya meminta, berkas saja. Bahkan kita juga tidak ditanya apa-apa selama proes pengambilan berkas,”tukasnya.
Wasto juga mengakui, jika dirinya pernah juga dipanggil KPK untuk menjadi saksi terkait dengan APBD tahun 2016. Namun ia mengaku tidak tahu siapa saja yang dipanggil ketika itu.   “Saya juga pernah dipanggil penyidik KPK,”ujar Wasto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang  Kota AKP Heru Purnomo, dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono,   mengatakan pihaknya hanya diminta untuk membantu melakukan penyelidikan. “Ada permintaan ke Polresta untuk bantuan penyelidiakan,”itu saja.
Ia juga tidak merinci secara detail siapa yang disidik, karena permintaan dari KPK hanya untuk membantu melakukan penyeledikan.
Pengumpulan data  yang dilakukan KPK di ruang Wali Kota Malang,  berlangsung selama  kurang lebih 9 jam. Saat meninggalkan Balaikota Malang, penyidik KPK membawa tiga buah koper besar.
Berdasarkan pantauan Bhirawa,  selain mengeledah ruangan Wali Kota dan Sekda, KPK, juga mengeledah ruangan Asisten II Pembangunan Diah Ayu Kusumadewi,  dan Asisten III Bidang Perekonomian dr. Supranoto, Kantor  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (DPUPR) di Jalan Bingkil dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), di kawasan Office block.
Saat Bhirawa mencoba mendekatai kantor DPMPPTSP,  sekretarisnya Wulan Ragas, melarang wartawan untuk mendekat, alasanya sedang ada tamu penting. “Maaf ya jangan naik tidak boleh ada tamu penting,”tukasnya.
Dua oarang petugas kepolisian juga menghampiri Bhirawa, untuk tidak masuk kedalam.”Mohon maaf mas, saya ditugasi untuk menjaga agar tidak ada orang yang masuk diruangan,”urainya.
Sayangnya mereka juga tidak memberikan keterangan apapun, siapa yang berada di dalam, hanya saja ia menyebut ruangan  itu sedang disetirilkan,  karena ada tamu penting, yang tidak bisa diganggu.
Dikantor PU Bina Marga, sejak pagi seluruh karyawannya tidak diperbolehkan masuk. Bahkan kepala Dinasnya Hadi Santoso, juga berada di luar ruangan, pintunya di tutup oleh petugas KPK.
Hadi Santoso, mengatakan ada putugas membawa surat pemeriksaan. “Ya tadi ada petugas, yang membawa surat tugas untuk melakukan pemeriksaan di ruangan, ya kami tidak bisa menolak,”tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi terkait tindak pidana korupsi untuk tiga kasus di Jatim. Pertama, terkait kasus tindak pidana korupsi suap pada pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Kedua, terkait tindak pidana korupsi suap menyangkut pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
Ketiga, tindak pidana korupsi kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan. [mut,ant]

Tags: