KPK Titipkan Eks Bupati Jombang di Rutan Kejati Jawa Timur

Kejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka kasus ini, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Richard, penyidik KPK sekitar pukul 06.00 membawa tersangka mantan Bupati Jombang untuk dititipkan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sayangnya Richard enggan merincikan maksud dari penyidik KPK menitipkan Nyono Suharli ke Rutan yang ada di Kejati Jatim.
“Belasan penyidik KPK mengawal mantan Bupati Jombang untuk dititipkan di Cabang Rutan di Kejati Jatim,” kata Richard Marpaung, Selasa (5/6).
Sementara itu, sumber Bhirawa mengaku, dititipkannya Nyono Suharli di Cabang Rutan yang ada di Kejati Jatim ini terkait persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini membenarkan bahwa penyidik KPK turut melimpahkan berkas kasus dugaan suap ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Sedati Sidoarjo.
“Hari ini (Selasa kemarin) sekalian pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor,” jelas sumber.
Sebagaimana diberitakan, Nyono Suharli ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (3/2) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati.
KPK menduga Nyono menerima suap dari Inna agar ia bisa menjadi pejabat definitif. Pemberian suap dari Inna dilakukan secara bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
Diketahui pula, Inna telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang diduga berasal dari perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Nyono bahkan telah menggunakan uang itu sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilgub Jombang. [bed]

Tags: