KPP Buka Layanan SPT ASN di Balai Kota Batu

Suasana saat KPP Pratama Kota Batu saat membuka pelayanan pajak untuk ASN di Pendapa Balai Kota Among Tani,kemarin.

(Tingkatkan Kepatuhan ASN)
Kota Batu,Bhirawa.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Batu membuka pelayanan pajak di Pendapa Balai Kota Among Tani. Hal ini merupakan langkah jemput bola KPP dalam upaya pemenuhan target penerimaan pajak di tahun 2020. Layanan ini berlangsung selama lima hari hingga 14 Februari mendatang.
Kordinator tim KPP Pratama Kota Batu, Najib Zuhdi mengatakan dengan pembukaan layanan ini akan menjadi media penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Dengan demikian maka kepatuhan dari para ASN dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak akan meningkat.
”Tapi yang utama itu kami ingin memberikan fasilitas. Karena mengurus pajak tidak perlu ke kantor kami juga,” ujar Najib, Selasa (11/2).
Sebelum membuka pelayanan pajak keliling di Balai Kota Among Tani, kata Najib, pihaknya sudah melakukan pelayanan keliling di beberapa balai desa. ”Itu kami laksanakan minggu lalu (Senin, 3/2) di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo,” jelas Najib.
Ia menambahkan bahwa dibukanya pelayanan keliling di Balai Kota Among Tani itu karena pihaknya ingin membantu pelayanan penerimaan SPT ari aparatur sipil negara (ASN). ”Sehingga kami lakukan jemput bola,” tegas Najib.
Untuk diketahui, masa penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Batas akhir pelaporan tersebut sampai 31 Maret 2020. Namun, Najib mengimbau, pelaporan SPT tahunan hendaknya jangan mendekati Maret. Hal ini, dia menjelaskan, untuk menghindari berbagai kendala yang tidak diinginkan, seperti penolakan pelaporan SPT karena berkas tidak lengkap.
Selain itu, pelaporan SPT tahunan juga membutuhkan NPWP dan EFIN. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan kepada otoritas pajak.
Hal ini mulai dari mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau dikirim melalui pos ke KPP, dan atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.(nas)

Tags: