KPPBC Pasuruan Optimistis Target Cukai Rp40 Triliun Terpenuhi

 Jutaan batang rokok berpita cukai bekas dan tanpa pita cukai saat dimusnakan secara seremonial di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Selasa (6/10).

Jutaan batang rokok berpita cukai bekas dan tanpa pita cukai saat dimusnakan secara seremonial di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Selasa (6/10).

Pasuruan, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan optimistis realisasi penerimaan cukai diwilayahnya mencapai target penerimaan sebesar Rp40 triliun. Pasalnya hingga September ini sudah mencapai 65 persen.
“Kami sangat optimis pendapatan cukai hasil tembakau yang ditetapkan awal tahun mencapai target, karena perolehan cukai hasil tembakau sudah diatas 65 persen hingga September 2015 ini. Untuk tahun lalu melampui target yakni Rp32 triliun,” ujar Gamal Saktaji, usai pemusnaan jutaan batang rokok secara simbolis di KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Selasa (6/10).
Dalam kesempatan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnakan jutaan batang rokok berpita cukai bekas dan tanpa pita cukai.
Barang bukti sebanyak 1.300.580 batang rokok itu merupakan hasil penindakan kasus pelanggaran di bidang cukai pada kurun waktu tahun 2012-2014.
“Yang kami musnakan terdiri dari 1.279.340 sigaret kretek mesin (SKM) dan 21.240 batang sigaret kretek tangan (SKT). Barang bukti kasus pelanggaran itu ditetapkan sebagai barang milik negara,” papar Gamal Saktaji.
Akibatnya, potensi kerugian negara dari jutaan batang rokok berpita cukai bekas dan tanpa pita cukai itu mencapai Rp313 juta. Prosesi pemusnahan melibatkan berbagai pihak, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP dinas terkait serta tokoh masyarakat. Adapun pemusnahannya dilakukan di tempat pembuangan sampah di PIER Kabupaten Pasuruan. [hil]

Tags: