KPPC Bea Cukai Musnahkan 15.470 Bungkus Rokok Polos

Kepala Kantor KPPC Bea Cukai Situbondo, Arijadi Hidayat bersama Kepala Kantor Pengelolaan Hutang Negara dan Lelang Jember, Agus, saat memusnahkan rokok polos dan tanpa cukai kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kepala Kantor KPPC Bea Cukai Situbondo, Arijadi Hidayat bersama Kepala Kantor Pengelolaan Hutang Negara dan Lelang Jember, Agus, saat memusnahkan rokok polos dan tanpa cukai kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 15.470 bungkus rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Panarukan, Kabupaten Situbondo, kemarin (31/8). Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil pencegahan atau operasi di Kabupaten Bondowoso, Situbondo dan Jember selama kurun waktu Januari-Juni 2016 lalu. Program operasi itu mengacu kepada Surat Keputusan Kantor KPPBC Tipe Pratama Panarukan Nomor KEP-120/WBC.11/KPP.PR.06/2015 tanggal 9 Nopember 2015.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan, Arijono Hidayat SH, pada 6 bulan ini  KPPC Bea Cukai Panarukan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 15.470 bungkus dengan nilai barang sekitar Rp. 135.439.560. “Untuk melakukan pemusnahan kita harus menunggu persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember,” ujar Arijono.
Pria asli Surabaya itu menambahkan, para pengedar rokok polos dan tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 45 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi dan pendistribusian rokok untuk penjualan eceran menjadi Barang Milik Negara. “Ini (rokok) kemudian wajib dimusnahkan,” ujar mantan Kepala Bea Cukai Kalimantan itu.
Proses pemusnahan itu sendiri, kata Arijono, harus disaksikan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama serta disaksikan Pejabat Kantor Wilayah DJBC Jatim II dan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Jember.
“Pemusnahan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara,” urai Arijono dengan didampingi Kepala Humas KPPC Bea Cukai Panarukan, Sunarto, kemarin.
Masih kata Arijono, pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal tersebut bukan hanya kali ini saja dilakukan, bahkan setiap 6 bulan sekali atau ketika surat persetujuan pemusnahan turun KPPC Bea Cukai Panarukan pasti melakukan razia di lapangan. “Agar langkah ini tepat sasaran, saya intensif melakukan sinergi dengan berbagai kalangan. Hasil razia ini berasal dari luar kawasan Jatim II dengan sasaran operasi diterminal-terminal bus,” ungkap Arijono. [awi]

Tags: