KPPI Gresik Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender

kppigresikGresik, Bhirawa
Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, setiap tahunnya, membuat  organisasi yang yang menghimpun aktivis perempuan yakni Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Gresik prihatin.
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmennya terhadap persoalan perempuan KPPI Gresik melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  yang tahun kemarin telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Gresik. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Pendopo Kecamatan Gresik, dengan menghadirkan 27 elemen perempuan.
“Peraturan daerah (Perda), yang telah ada harus di sosialisasikan kepada seluruh elemen perempuan di Gresik. Supaya mereka tahu keberadaan Perda pengarusutamaan gender. Perda ini sangat  penting untuk peningkatan peran serta mendorong kesetaraan gender di masyarakat,” kata Ketua KPPI Gresik  Ir Hj Siti Muafiyah kepada wartawan kemarin.
Menurut Siti, pengarusutamaan gender, harus menjadi perhatian semua pihak dan menjadi kesepahaman baik pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi Perda ini, diharapkan timbul kesadaran bahwa peran perempuan dalam pembangunan juga sangat penting.
“Harapannya bisa menurunkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena tahu posisi masing-masing dalam keluarga, sehingga semua bisa saling menghargai,” jelas Siti.
Melalui sosialisasi ini, jelas Siti akan memberikan gambaran jelas terhadap perempuan, bahwa di kota santri Gresik, telah ada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki.
“Ini adalah suatu kemajuan yang baik, yang harus kita berdayakan agar perempuan bisa mandiri,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Siti, keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan masih menyimpan banyak masalah. Antara lain dapat dilihat dari  masih minimnya  partisipasi perempuan, dalam proses pengambilan keputusan di eksekutif dan legislatif. Hal ini menunjukkan minimnya akses perempuan dalam ikut menentukan nasibnya sendiri, dan relatif masih mengungkung peran perempuan di sektor domestik. Padahal keinginan dan tekad, untuk mengatasi masalah ini cukup kuat. Tetapi terkendala dengan  masih terbatasnya, ketersediaan data terpilah dari masing-masing instansi yang menjadi salah satu acuan untuk proses pembangunan yang berperspektif gender.
Lebih lanjut menurut Siti, tingkat ketenteraman perempuan, dapat dilihat dari meningkatnya berbagai kasus kekerasan di wilayah domestik (kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, psikologis maupun ekonomi) dan publik (kekerasan di tempat kerja) yang sangat kurang terfasilitasi. Tingkat kesehatan dan pendidikan perempuan di wilayah perdesaan, cukup memprihatinkan. Walaupun hal ini coba dijawab dengan penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, tapi fasilitas tersebut belum banyak membantu perempuan untuk mendapatkan haknya.
Ditambahkan  Siti Muafiyah yang juga anggota DPRD Gresik dari FPDIP, bahwa pengarusutamaan gender oleh pemerintah sudah  dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000, tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. Yang langsung direspon oleh Permedagri No. 67 Tahun 2011, tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2012, tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.  [kim]

Tags: