KPPU Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya

ru-Armando-Ketua-KPPU-Surabaya-saat-memberikan-santunan-pada-anak-Yatim. m ali/bhirawa]

(Dugaan Persekongkolan Tender PJU Rp52 M)
Surabaya, Bhirawa
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Aru Armando Senin (12/6) kemarin menyatakan, menyambut baik dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak permohonan keberatan dari para Terlapor terkait dengan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 5 (lima) Paket Tender Penerangan Jalan Umum (PJU) Sidoarjo, Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Seperti apa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan persekongkolan tender dengan nilai proyek lebih dari Rp.52 Milyar yang dibacakan hari ini, tanggal 12 Juni 2017 itu, Aru menjelaskan jika pada pokoknya Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Terlapor dan menguatkan Putusan KPPU. “Informasi dari Tim Litigasi KPPU, pertimbangan majelis hakim PN sama atau sepakat dengan pertimbangan KPPU,” lanjut Aru.
Seperti diketahui, pada September 2016, KPPU dalam putusannya terkait perkara dugaan persekongkolan tender PJU Sidoarjo pada pokoknya menyatakan 15 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999. Majelis Komisi dalam perkara tersebut juga menjatuhkan denda kepada beberapa Terlapor dengan jumlah yang bervariasi dengan total denda yang dijatuhkan sekitar Rp.7,8 Milyar.
Dengan adanya putusan PN Sidoarjo tersebut, pihak KPPU akan menunggu upaya hukum lanjutan dari para Terlapor, “Ya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para Terlapor masih dimungkinkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Aru. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, atas putusan Pengadilan Negeri, pihak Terlapor dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan pengadilan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. [ma]

Tags: