KPPU Gelar Sidang Perkara Melibatkan PT Astra Honda Motor

Suasana sidang KPPU.

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum lama memulai persidangan Majelis Komisi yang melibatkan dugaan tying dan bundling yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran di hadapan Majelis Komisi dan Terlapor, AHM.

Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.

Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.[ma]

Tags: