KPPU IV Jatuhkan Denda Lima Perusahaan Tertinggi Rp6 Miliar

Suasana Sidang di Kantor KPPU Wilayah lV

(Langgar UU5/1999 Pasal 22)
Surabaya,Bhirawa
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 6 miliar Tertinggi dan Rp 1,5 miliar terendah pada 5 perusahaan. Persoalan timbul diawali dengan adanya Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten, 5 Terlapor Langgar Pasal 22 UU No 5 th 1999 dan 2 Terlapor Bebas.
Sidang Kasus dugaan yang digelar di Kantor KPPU lV yakni Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 menyatakan 5 Terlapor terbukti bersalah dan dua tidak terbukti.
Ketujuh terlapor tersebut diantaranya, Ir. Supriyanta, M.M., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor I.
Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor II. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III. PT Ayem Mulya Abadi sebagai Terlapor IV. PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai Terlapor V. PT Ratna sebagai Terlapor VI dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai Terlapor VII.
Dalam, Putusan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Harry Agustanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis telah memutuskan perkara tersebut pada 7 terlapor.
Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha mengatakan, Sidang putusan tersebut menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar. Sementara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dengan demikian, Terlapor III membayar denda sebesar Rp 3.250.611.000,00 Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalanyang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.(ma)

Tags: