KPPU Kumpulkan Alat Bukti Soal Lonjakan Harga Bawang Putih

Dendy R Sutrisno (kanan) pada suatu acara

surabaya, Bhirawa
Dendy R Sutrisno Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya mengatakan, KPPU sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan lonjakan harga bawang putih.
“Kami sendiri, sampai hari ini dalam proses pengumpulan alat bukti,” ujarnya kemarin
Pada 2013 lalu, KPPU Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal kartel bawang putih. Saat itu, KPPU menemukan lebih dari dua alat bukti.
“Karena sekarang ini terlalu banyak faktor. Jadi kami (dalam mengumpulkan alat bukti) sangat berhati-hati. Jangan sampai KPPU bertindak tidak proporsional,” katanya.
Dia tidak menyebutkan apa saja faktor-faktor lainnya, karena KPPU masih mengumpulkan. Dia hanya memastikan, pengawasan tetap berlangsung.
“Koordinasi dengan Satgas Pangan Jatim tetap kami lakukan, dan kami mengimbau para pemegang kuota impor bawang putih 2019 segera mendistribusikan stok yang masih mereka miliki,” ujarnya.
Isu virus korona Wuhan yang menjadi perhatian dunia saat ini, diikuti adanya kebijakan pemerintah tentang impor barang dari China, memang berpengaruh.
“Pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor itu. Istilahnya dijadwalkan ulang, ya. Memang sedikit banyak akan berpengaruh. Berapa besar, harus dihitung detail,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional memastikan, saat ini masih ada 133 ribu ton stok bawang putih sisa impor 2019.
“Bayangkan! Padahal kita sudah ada di bulan Februari 2020. Ini perlu jadi bahan kontemplasi pemerintah, bagaimana mengawasi realisasi impor,” ujarnya.
Pengaturan secara rigid dalam hal impor menurutnya sangat penting, supaya peristiwa yang pernah terjadi di Jawa Timur tidak terjadi lagi.
Salah satunya, kata Dendy, terjadi ketika Jawa Timur sedang membutuhkan bawang putih. Saat itu datang bawang putih di pelabuhan yang ternyata untuk dijual ke Manado.
“Bisa enggak itu diperuntukkan Jatim? Seharusnya perdebatan seperti ini tidak akan terjadi kalau distribusi sudah jelas. Ke mana dan berapa banyak,” katanya.
Sekadar mengingatkan, KPPU Surabaya pernah mengungkap praktik ilegal kartel bawang putih di Jawa Timur. Saat itu, kenaikan harganya dari Rp12.500 per kilogram menjadi Rp120 ribu per kilogram.
KPPU menemukan ada dugaan ratusan kontainer di terminal peti kemas Tanjung Perak Surabaya berisi bawang putih impor yang posisinya belum dikeluarkan.
KPPU juga menemukan adanya praktik afiliasi di antara perusahaan pemegang izin impor bawang putih. Dari puluhan pemegang izin impor, hanya 5 grup yang berafiliasi.
Tidak hanya itu, KPPU juga berhasil membongkar adanya kesengajaan untuk menahan pasokan. Sampai akhirnya para pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.
Itu dari sisi perilaku. Dari sisi kebijakan impor, KPPU pusat juga sudah pernah merekomendasikan kepada pemerintah untuk memangkas waktu impor dari tiga kali setahun menjadi sekali setahun.
Dendy mencontohkan, masih terjadi pada impor bawang putih 2019. Pada Januari sampai Maret tidak ada realisasi impor bawang putih, April ada realisasi tetapi untuk jatah impor 2018.
Padahal, seharusnya, batas akhir realisasi impor bawang putih untuk tahun pengadaan 2018 adalah 31 Desember 2018. Dendy mengatakan, itu memerlukan adanya ketegasan dari pemerintah.
Terlambatnya realiasasi impor akan berdampak pada tahun selanjutnya. Lewat dua atau tiga bulan saja, itu akan membuat kebutuhan bawang putih dalam negeri terbebani. Sehingga harga terkerek naik.
Kesimpulannya, kata Dendy, pemerintah perlu tegas dalam melihat pelaku usaha yang bisa memenuhi ketentuan impor secara benar. Apalagi saat ini ketergantungan impor bawang putih Indonesia mencapai 97 persen.(ma)

Tags: