KPPU Minta Pemerintah Black List Importir Bawang Putih Nakal Manfaatkan Situasional Covid-19

Anggota KPPU, Guntur S. Saragih saat menyampaikan keterangan pers

Surabaya, Bhirawa
Di tengah masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara konsisten terus mencermati kenaikan harga berbagai komoditas pangan di masyarakat,
khususnya yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi seperti bawang putih.
“Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang
sangat tinggi. Bahkan pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40%. Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70%.
Untuk itu, dari sisi kebijakan persaingan usaha, upaya Pemerintah untuk mempermudah importasi adalah tepat”, jelas Anggota KPPU, Guntur S. Saragih.
Menurutnya, KPPU mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pertanian yang
menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton, dan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020 yang merelaksasi prosedur admnistrasi penerbitan izin impor dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.
KPPU menilai, meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar. Karena itu, mengingat kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok bawang putih impor, maka Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya. Pemerintah juga perlu
menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor
tersebut.
“Kalau perlu Pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal”, tegas Guntur.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.
KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Berdasarkan hasil
pengawasan, Guntur mengaku bahwa KPPU telah mengantongi nama-nama importir
bawang putih tersebut.(ma)

Tags: