KPPU Mulai Sidangkan Perkara Semen

Suasama sidang KPPU

Surabaya, Bhirawa
Persaingan Usaha memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan
atas Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah
(predatory pricing) yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (Terlapor)
dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan.
Sidang perdana atas dugaan
pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut digelar dengan
agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Menurut Deswin Nur Sekretaris KPPU, Pada sidang tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa pasar
bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland
Composite Cement (PCC) di Wilayah Kalimantan Selatan. Terlapor, dalam hal ini PT Conch
South Kalimantan Cement, memasuki pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan
Selatan sejak Tahun 2014. Upaya PT Conch South Kalimantan Cement mulai intensif
dilakukan sejak tahun 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah yang berakibat
pada terjadinya peningkatan pangsa pasar Terlapor hingga mencapai di atas 40%. Kondisi
ini nyatanya diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing, bahkan telah terdapat pelaku
usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan.
Agenda sidang selanjutnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan II, akan dilakukan dengan
agenda penyampaian tanggapan PT Conch South Kalimantan Cement atas Laporan
Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU tersebut.
###
Catatan bagi Jurnalis:
1. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua
Majelis Komisi; serta Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D.
masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
2. Pasal 20 UU 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan
barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga
yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
3. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di
infokom@kppu.go.id atau forum jurnalis rutin yang dilaksanakan oleh KPPU.
Dipublikasikan pada 23 Juni 2020 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.(ma)

Rate this article!
Tags: