KPPU Periksa Saksi PT Pertamina Perkara Jasa Freight Container Surabaya-Ambon

Susana Sidang saksi Pertamina di kantor perwakilan KPPU Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Bertempat di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, KPPU memeriksa Saksi dari PT Pertamina sebagai salah satu Saksi dari 3 (tiga) Saksi yang diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh perusahaan pelayaran.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, serta Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi, PT Pertamina yang dalam hal ini diwakili oleh Marketing Operation Regional V Surabaya menyampaikan keterangan seputar kondisi harga minyak pada periode Juli sd. Desember 2017.
Wahyu Bekti Anggoro, Investigator KPPU, menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Pertamina  dalam persidangan ini  menunjukkan tidak ada kenaikan harga minyak periode Juli s.d Desember 2017 yang signifikan. “Ada kenaikan harga minyak MFO dan HSD di periode Juli s.d Desember 2017 namun tidak signifikan hanya rata2 per kenaikan sebesar 3%” jelas Bekti.(ma)

Tags: