KPPU Surabaya Ajak Media Awasi Kartel Monopoli Perdagangan

Aru Armando ketika memberikan data keberhasilan KPPU dalam menekan biaya SMS dari Rp350 menjadi Rp.100 per SMS.

Aru Armando ketika memberikan data keberhasilan KPPU dalam menekan biaya SMS dari Rp350 menjadi Rp.100 per SMS.

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diwakili oleh Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya mengajak wartawan untuk lebih peduli dalam memantau praktek perdagangan yang sifatnya monopoli di daerah. Dengan mengusung tema ‘Peran KPD Surabaya Dalam Mereformasi Pasar Terkait Otonomi Daerah’ yang diselenggarakan di Restoran Ria, di Jl Kombes M Duryat dihadiri oleh para awak media cetak, online, tv, dan radio.
Aru Armando, selaku kepala KPD Surabaya mengungkapkan tugas utama dari KPPU berlandaskan Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang pengawasan terhadap persaingan usaha serta melakukan penilaian apabila terjadi praktek monopoli.
“KPPU cabang Surabaya bertugas membawahi 4 provinsi, Jatim, Bali, NTT dan NTB, tugas kami memang melakukan penindakan apabila terjadi praktek kartel monopoli. Seperti perkara yang pernah kami usut terjadinya monopoli terhadap susu, dimana setiap koperasi susu yang ada wajib menyetorkan susunya kepada PT Nestle, pada hal perusahaan susu lain juga masih ada seperti Indolackto. Bukan hanya susu, kami juga pernah melakukan penindakan terkait adanya kartel daging sapi, garam, ayam, bahkan Bawang,” ujar mantan Kepala KPD yang pernah menjadi wartawan hukumonline.com, Rabu (21/10) kemarin.
Aru menambahkan, dampak dari terjadinya praktek kartel yang di monopoli sangat besar. Keuntungan perusahaan yang telah memiliki asosiasi dengan menjalankan sistem kartel cenderung memiliki keuntungan yang besar. Selain itu, harga produk yang dijual oleh perusahaan yang terlibat monopoli harganya jauh lebih mahal, dan sengaja menahan produk mereka untuk tidak di lepas di pasaran.
“KPPU pernah melakukan sidak pasar untuk daging sapi, saat daging sapi harganya mahal kami nemukan 21 ribu sapi siap potong yang sengaja ditahan. Tujuannya mendapatkan untung, untuk itu kami mengajukan revisi undang-undang terkait denda yang saat ini nominalnya terlalu kecil. Dulu kami mengajukan denda Rp25 miliar, tetapi pengadilan hanya mewajibkan membayar Rp5 miliar. Bagi kalangan pengusaha, denda Rp.25 miliar sekarang sudah tidak ada nilainya. Kedepannya, kami mengajukan revisi denda sebesar Rp1 triliun,” terangnya dengan optimis.
Untuk mencegah terjadinya kartel monopoli, kami telah bekerjasama dengan pemerintah provinsi, termasuk Pemprov Jatim. Pemerintah daerah Jatim, bersedia untuk melibatkan KPPU dalam menganalisa perda yang berpotensi terjadinya praktek monopoli.
“Saya melihat kinerja Pemprov Jatim di bawah Pak Soekarwo sudah cukup bagus. Artinya Pemprov Jatim mau menerima masukkan dalam penyusunan perda yang menghindarkan dari praktek monopoli. Saya ambil contoh, pada saat lebaran biasanya harga kebutuhan pokok  naik , tetapi Pemprov Jatim selalu memberikan info di pasar mana kebutuhan pokok ada yang murah, sehingga mengurangi praktek monopoli di pasar tertentu. Sehingga harga sembako bisa stabil, selain itu juga memberikan subsidi angkut, dampaknya harga sembako tidak melambung tinggi,” jelasnya.
Perda anti monopoli juga memiliki keuntungan, melindungi UMKM agar bisa berkembang. Untuk jumlah . Termasuk KPPU mengatur pendirian pasar ritel yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional dan toko klontong. “  Beberapa kabupaten di Jatim seperti Blitar, Tulung Agung, Nganjuk, Malang, dan Kediri terdapat perda yang sifatnya terjadi monopoli.  Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang yang di miliki KPPU. Untuk itu, kami menyurati pemkab tersebut, agar bisa berjalan selaras,” tutupnya. [wil]

Tags: