KPR Tuban Nilai Bupati – DPR Tak Baca Perda

Kegiatan lomba membuat poster menolak & melawan kekerasan pada anak dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 19 November di Pujasera GOR Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kegiatan lomba membuat poster menolak & melawan kekerasan pada anak dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 19 November di Pujasera GOR Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Peremepuan Ronggolawe (LSM KPR) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, baik kalangan Legeslatif dan Eksekutif tidak bisa ‘membaca’ peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terbukti belum genap satu tahun sudah ada 110 kasus kekerasan pada anak di Bumi Wali Tuban.
“Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan sendiri pada Konferensi Perempuan Muda Se-Jawa bulan maret lalu, mengatakan Perda Perlindungan Anak Kabupaten Tuban terbaik se Indonenesia, tapi paling jelek impelementasinya,” Kata Direktur LSM KPR, Nunuk Fauziah dalam acara lomba membuat poster menolak & melawan kekerasan pada anak dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 19 November, (19/11).
Lebih lanjut diterangkan, masih tingginya jumlah kekerasan pada anak, pelecehan seksual dan penculikan di Bumi Wali Tuban terdapat beberapa faktor, dianataranya tidak adanya pengawasan orang tua, anak ditinggal kerja keluar negeri atau menjadi TKW dan beberap faktor lain.
“Sebenarnya pada kondisi seperti ini, Negara atau Pemkab Tuban harus hadir, apalagi sudah ada peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan dalam mengambil kebijakan strategis guna menyelamatkan anak-anak kita,” terang manatan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Yang membuat ia lebih prihatin lagi pada Pemkab Tuban, para pejabat negara atau pimpinan SKPD dalam menjalankan kegiatan, utamanya pada perlindungan anak masih berfikir keuntungan materi dari progaram tersebut.
“Itu fakta-nya, dan saya yakin mereka pasti berkilah ketika. Dikabupaten Sidoarjo, Malang, Madura saja anggaran untuk perlindungana anak saja Rp100-200 juta/kecamatan/tahun, sementara di Kabupaten Tuban keseluruhnya hanya Rp 60 juta/tahun, ini artinya Bupati dan DPRD belum bisa membaca UU dan Perda tersebut,” kata menantu Ketua MUI Kabupaten Tuban ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB Pemkab Tuban, Drs. Mahmudi saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Direktur LSM KPR menyatakan, bahwa tugas yang diamanatakan dalam Perda tersebut tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi pihak ketiga juga.
“Yang pasti kita sudah berusaha maksimal, dan melibatkan pihak ketiga juga seperti tadi, LSM KPR juga kita ajak, sosialiasi dengan Ormas lain juga sudah kita lakukan, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) juga kita ajak untuk meminimalisir jumlah kekerasan di Tuban,” kata Mahmudi. (hud)

Tags: