KPTSP Kab.Blitar Awasi Perizinan Tempat Karaoke

Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andhaka

Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, drh Adi Andhaka

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menjamurnya tempat hiburan malam seperti tempat karaoke di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar mulai memperketat dan awasi perizinan tempat Karaoke.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, drh. Adi Andaka  untuk pengajuan izin tempat karaoke dilakukan secara ketat agar tidak disalah gunakan utanya untuk hal-hal yang menyimpang aturan dan menjadi sarang narkoba atau prostitusi.
“Untuk tempat karaoke sudah sejak beberapa tahun ini kita perketat mekanisme perizinannya, karena kami tidak ingin adanya penyimpangan aturan dalam pengoperasian hiburan malam tersebut,”  kata drh. Adi Andhaka. Selain itu dikatakan drh. Adi Andhaka ada beberapa yang sudah mengajukan izin usaha tempat karaoke, dimana pihaknya mewajibkan semua pengusaha tempat karaoke untuk memenuhi aturan seperti seperti izin gangguan atau HO, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pariwisata agar benar-benar lokasi tersebut tidak ada komplain atau terganggu dengan adanya usaha tempat karaoke.
“Izin akan kami proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga untuk mendapatkan perizinan harus bisa melengkapi berkas yang wajib diisi atau dilampirkan sebagai persyaratan perizinan,” terangnya.
Lanjut Adi, kenapa izin tempat karaoke ini lebih di perketat dibandingkan dengan jenis usaha lainnya, selain sesuai dengan aturan yang baku juga untuk menghindari penyalahgunanan usaha karaoke untuk usaha yang dilarang seperti menjadi lokasi transaksi narkoba serta prostitusi yang selama ini bagian dari image tempat karaoke yang menyimpang.
“Bahkan sebagai salah satu syaratnya adalah pengusaha harus menandatangi surat pernyataan yang berisi untuk jam malam maksimal pukul 12.00 WIB, termasuk untuk tidak menyediakan berbagai minuman beralkohol maupun Purel atau pemandu perempuan serta harus menempatkan petugas keamanan,” jelasnya.
Adi Andhaka juga menegaskan jika dalam perjalanan ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya menegaskan izin usahanya akan di cabut, namun sebelumnya akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Kalau masih tetap bandel dengan melanggar ketentuan yang berlaku, maka dengan terpaksa izin usaha tempat karaoke itu akan di cabut,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, SIP, mengatakan untuk seluruh perizinan yang telah di tetapkan oleh Pemkab Blitar harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, karena meskipun jenis usahanya legal dan halal, nantinya akan menjadi bermasalah jika persyaratan perizinannya bermasalah.
“Untuk itu Pemkab Blitar dalam memproses semua perizinan termasuk tempat karaoke yang selama ini memiliki image yang kurang bagus di masyarakat meskipun merupakan usaha yang legal, harus jeli dalam tahapan proses dan mekanismenya. Jangan samapai ada polemik dari warga sekitar karena kurang sosialisasi. Selain itu Pemkab dalam hal ini KPTSP Kabupaten Blitar juga harus tegas jika ada usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,”  kata Abdul Munib, SIP. [htn.adv]

Tags: