KPTSP Kab.Blitar Fasilitasi Perijinan Usaha Kecil

Tampak pelayanan One Day Service KPTSP Kabupaten Blitar yang dilaksanakan di setiap Kecamatan se-Kabupaten Blitar untuk mempercepat ijin usaha kecil utamanya selama satu hari tuntas. [Hartono/Bhirawa]

Tampak pelayanan One Day Service KPTSP Kabupaten Blitar yang dilaksanakan di setiap Kecamatan se-Kabupaten Blitar untuk mempercepat ijin usaha kecil utamanya selama satu hari tuntas. [Hartono/Bhirawa]

(Jaga Legalitas Produk Unggulan)
Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Untuk menjaga kualitas dan legalitas produk unggulan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar siap memfasilitasi berbagai perijinan usaha kecil di Kabupaten Blitar.
Bahkan KPTSP Kabupaten Blitar juga turun secara langsung di lapangan melalui program One Day Service yang dilaksanakan setiap Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Jika melihat geografis wilayah Kabupaten Blitar cukup luas di 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar. Sehingga kami ada inovasi untuk mempercepat proses perijinan usaha kecil utamanya melalui program One Day Service di setiap Kecamatan,” kata drh. Adi Andaka.
Bahkan pihaknya juga telah bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar dengan memberikan himbauan dan untuk meminta para pelaku usaha dan pengusaha Usaha Kecil Menengah untuk melakukan pendaftaran atau legalitas ijin usahannya secara resmi bagi yang belum memiliki ijin usaha secara legal.
“Ini untuk menjaga legalitas usaha para pelaku UKM/IKM di Kabupaten Blitar agar bisa benar-benar legal sevara hukum usahanya,” jelasnya.
Bahkan sebelumnya Bupati Blitar, Drs. Rijanto juga telah menghimbau kepada para pelaku usaha kecil di Kabupaten Blitar untuk segera mengurus perijinan usahanya, karena menurutnya legalitas usaha melalui Ijin Usaha resmi wajib dimiliki oleh masing-masing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Blitar sebagai syarat hasil usahannya benar-benar legal dan terdata di Kabupaten Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTS) Kabupaten Blitar.
“Semua perusahaan dan pengusaha wajib melegalkan jenis usahannya, baik kerajinan, makanan olahan, mebelair dan sebagainya agar usahannya benar-benar legal dan tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Drs. Rijanto.
Selain itu menurutnya dengan dilakukan legalitas usaha, juga dalam rangka mengetahui data atau jumlah industri yang ada di Kabupaten Blitar khususnya untuk jumlah usaha Produk Unggulan yang ada di Kabupaten Blitar.
“Karena selain kualitas dan hasil produksinya yang baik, usahanya juga harus legal dan tidak bermasalah. Sehingga wajib legal semua jenis usahanya,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Drs. Molan, dengan terdatanya IKM yang ada di Kabupaten Blitar khususnya yang berkaitan dengan Produk Unggulan di Kabupaten Blitar, semua jenis produk unggulan harus memiliki ijin resmi. Sebab selain sebagai data induk hal ini juga untuk mengetahui perkembangan jenis produk unggulan yang saat ini masih bisa produksi atau tidak.
“Kalau melihat jumlahnya cukup banyak jumlah IKM di Kabupaten Blitar, namun semuanya ada yang bisa berproduksi dengan lancar dan ada yang tidak. Sehingga dengan data yang ada melalui legalitas usaha di KPTSP, kami secara tidak langsung bias melakukan pengawasan pada saat survey pengajuan ijin,” tambah Drs. Molan. [htn.adv]

Tags: