KPTSP Kab.Blitar Perketat Izin Pasar Modern

drh. Adi Andaka. [ Hartono/Bhirawa]

drh. Adi Andaka. [ Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dalam rangka membangkitkan perkembangan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Blitar akibat dampak menjamurnya pasar modern, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andaka  mengakui jika keberadaan pasar modern menjadi indikator modernisasi di suatu tempat dan untuk perizinan juga akan diperketat.
“Untuk menjaga legalitas dan melindungi pasar tradisional, memang untuk pasar modern yang ada di Kabupaten Blitar akan diperketat lagi mekanisme perijinanya agar tidak sampai menjamur terlalu dekat dengan pasar tradisional,” kata Adi Andaka. Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang telah ditetapkannya untuk mendirikan pasar moderan, yakni keberadaan pasar modern setidaknya berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional.
“Selain itu pasar moderan sebesar 1 persen dari barang yang dijual berasal dari komoditas masyarakat Kabupaten Blitar yang akan dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Adi menambahkan untuk jumlah pasar modern ini juga akan diatasi jumlahnya di setiap Kecamatan, karena cukup banyaknya pengajuan pendirian pasar moderan di masing-masing Kecamatan, maka akan ada pembatasan sesuai dengan jarak serta jumlah yang ada.
“Jangan sampai dalam satu Kecamatan saja akan ada banyak pasar modern yang berdiri. Apalagi sampai menjamur dalam satu wilayah hanya karena melewati jalan raya yang sama,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Molan, yang berharap adanya keseimbangan antara pasar modern dengan pasar tradidional yang ada di Kabupaten Blitar. Passlnya jika semakin banyak pasar moderan yang beredar di Kabupaten Blitar akan mematikan pasar tradisional yang ada disekitarnya.
“Ada banyak pasar tradisional yang masih berdiri di masing-masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar. Namun demikian kami juga berharap masih bisa diminati oleh masyarakat karena harganya terjangkau,” kata Molan.
Pihaknya juga selalu melakukan perbaikan bangunan fisik yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Blitar untuk meningkatkan fasilitas pelayanan serta kenyamanan terhadap para konsumen untuk membeli langsung barang kebutuhan rumah tangga atau barang dagangan lainnya.
“Perbaikan selalu kami berikan untuk kenyamanan antara penjual dan pembeli. Sehingga pasar tradisional akan tetap menjadi idola masyarakat Kabupaten Blitar untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” pungkasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, juga sepakat Pemkab Blitar melalui KPTSP Kabupaten Blitar untuk lebih tertib lagi menjamurnya pasar modern di Kabupaten Blitar yang terlalu berdekatan dengan pasar tradisional. Sebab ini juga demi kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki modal kecil dan merakyat.
“Jika dibandingkan dengan pasar moderan, harganya dagangan masih jauh lebih murah dari pasar modern karena adanya pajak serta fasilitas yang ada di pasar modern. Selain itu masih banyak kebutuhan masyarakat yang tidak ditemukan di pasar modern. Sehingga pasar tradisional masih sangat banyak diminati oleh masyarakat. Untuk itu legalitas sangat penting untuk menjaga semuanya bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. [htn]

Tags: