KPTSP Kab.Blitar Siap Berubah Jadi Dinas

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

(Lakukan Berbagai Persiapan)
Kab.Blitar, Bhirawa.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar mulai melakukan persiapan menyambut perubahan dan penataan kelembagaan. Dimana pada awal 2017 nanti hal tersebut akan direalisasikan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
Saat ini pemerintah daerah sedang menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda), yang masih dibahas ditingkat legislatif. “Perubahan tersebut memang akan segera direalisasikan tahun depan,” kata Kepala KPTSP Adi Andaka.
Adi Andaka mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai kajian untuk segera merumuskan dinas baru serta bagan-bagan orang yang nanti akan mengisi  didalamnya. Karena nantinya berdasarkan peraturan  KPTSP akan berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Selain itu nantinya di Dinas PMPTSP tersebut minimal akan ada empat bidang. “Nantinya Dinas PMPTSP minimal mempunyai empat bidang. Sehingga kami juga melakukan riset ke beberapa daerah yang sudah ada sehingga bisa dijadikan objek untuk bagan yang baru nanti,” ujarnya.
Lanjut Adi Andaka saat ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait maupun secara intern tentang   persiapan dan penggabungan serta perubahan KPTSP menjadi Dinas PMPTSP tersebut. Sehingga nantinya apabila hal tersebut direalisasikan KPTSP sudah benar-benar siap dari berbagai hal. “Sudah kita koordinasikan baik secara intern di KPTSP, maupun dengan pihak ataupun instansi lain yang terkait,” jelasnya.
Dinas PMPTSP sendiri menggabungkan penanaman modal dengan perijinan. Dimana penanaman modal saat ini masih tergabung dibawah bagian perekonomian pemerintah Kabupaten Blitar. “Dulunya memang penanaman modal memang masih gabung dibawah bagian perekonomian,” terangnya lagi.
Sehingga nantinya setelah dibahas bagan organisasi yang sudah rampung, akan dikirimkan ke bagian organisasi Pemkab Blitar untuk digodok berbagai perubahannya. Hungga diusulkan untuk menjadi Pedaturan Daerah (Perda) bersama dengan legislatif. “Ada beberapa penambahan bidang yang saat ini masih dirundingkan, nantinya setelah selesai akan diserahkan ke bagian organisasi untuk digodog di sana,” ungkap Adi Andaka.
Selain itu perubahan ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, seluruh kantor yang ada diwilayah Kabupaten / Kota ditiadakan, atau kantor yang ada digabung dan ditingkatkan gradenya Hingga menjadi setingkat badan atau dinas. Dan memiliki fungsi yang lebih luas lagi. “Perubahan ini akan segera direalisasikan tahun 2017, sehingga berbagai persiapan harus segera kami lakukan mulai sekarang,” tutur Adi Andaka.
Seperti diketahui pemerintah pusat sendiri  memberikan waktu setidaknya sampai awal tahun depan sudah terbentuk Perda. Sehingga tahun ini Perda sudah harus terbentuk. DPRD Kabupaten Blitar sendiri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda an akan segera disahkan sebagai Perda. “Kita berharap nantinya bisa berjalan lancar, dan kami bisa langsung bekerja secara maksimal melayani masyarakat sebagai dinas yang baru,” pungkasnya. [htn]

Tags: