KPTSP Kabupaten Blitar Siap Menjadi Dinas

drh. Adi Andaka. [Hartono/Bhirawa]

drh. Adi Andaka. [Hartono/Bhirawa]

Kab.blitar, Bhirawa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dimana dengan adanya PP tersebut maka secara otomatis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus melakukan penyesuaian.
Salah satunya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), yang akan segera berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Saat ini penanaman modal masih bergabung dengan Bagian Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Blitar.  “Ke depan kita akan berubah menjadi Dinas PMPTSP, saat ini sudah kami persiapkan,” kata Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andaka.
Lanjut Adi Andaka saat ini berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPTSP. Termasuk berbagai koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Juga koordinasi intern terkait dengan penataan personil yang akan mengisi empat bidang yang nantinya ada di Dinas PMPTSP. “Persiapan terus kita lakukan, baik persiapan intern, maupun dengan instansi lain,” imbuhnya.
Jika sudah berubah menjadi dinas pelayanan akan lebih optimal karena memiliki wewenang yang lebih luas. Yang membuat proses pelayanan perizinan semakin mudah dan efektif. Pasalnya selama ini KPTSP tidak bisa membuat keputusan terkait dengan suatu izin. Dan harus berkoordinasi dulu bersama dengan tim teknis yang ada dibeberapa dinas.
Namun nanti jika sudah berbentuk dinas, maka tim teknis dari dinas bersangkutan akan diperbantukan ke KPTSP. “Untuk proses perijinan nantinya akan semakin efektif dan cepat, tidak perlu harus menunggu kita untuk berkoordinasi dengan Dinas lainnya,” ujarnya.
Dengan hal itu nanti pihaknya juga alan lebih fokus kepada perizinan. Yang sedang dimohonkan oleh masyarakat. Karena sudah tidak perlu untuk berkoordinasi dengan pihak dinas lainnya. “Intinya kita bisa cepat mengambil langkah terkait dengan perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, tanpa harus berkoordinasi dengan dinas lain, dan kami berharap dengan demikian masyarakat akan semakin merasa dimudahkan. Dan kami optimis jika perubahan ini nantinya akan berjalan lancar sesuai dengan rencana,” jelasnya.
Perlu diketahui berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016, seluruh kantor yang ada di Kabupaten/Kota memang dihapuskan. Dan diganti dengan pembentukan dinas atau badan yang baru. Atau bergabung dengan badan atau dinas lainnya. Pemerintah pusat sendiri  memberikan waktu setidaknya sampai awal tahun depan sudah terbentuk Perda. Sehingga tahun ini Perda sudah harus terbentuk. DPRD Kabupaten Blitar sendiri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda an akan segera disahkan sebagai Perda.
Meski begitu lanjut pria yang akrap disapa Adi tersebut, berbagai persiapan yang dilakukan maupun rencana perubahan KPTSP menjadi dinas  ini tidak lantas menganggu pelayanan perijinan di KPTSP. Karena meskipun akan berubah menjadi dinas, namun 23 jenis perizinan maupun tiga tanda daftar masih akan melekat di KPTSP.
“Ini sama sekali tidak akan menganggu pelayanan, karena memang seluruh personil KPTSP berkomitmen untuk mengutamakan pelayanan, selain itu meskipun sudah berubah menjadi dinas fungsi perizinan tetap melekat di kita,” jelas pria ramah tersebut.
Bahkan nantinya jika sudah berubah menjadi dinas pelayanan akan lebih optimal karena memiliki wewenang yang lebih luas. Yang membuat proses pelayanan perizinan semakin mudah dan efektif. Pasalnya selama ini KPTSP tidak bisa membuat keputusan terkait dengan suatu izin. Dan harus berkoordinasi dulu bersama dengan tim teknis yang ada dibeberapa dinas.
Namun nanti jika sudah berbentuk dinas, maka tim teknis dari dinas bersangkutan akan diperbantukan ke KPTSP. “Proses perijinan nantinya akan semakin efektif dan cepat, tidak perlu harus menunggu kita untuk berkoordinasi dengan dinas lainnya,” terang Adi.
Dengan hal itu nanti pihaknya juga alan lebih fokus kepada perizinan. Yang sedang dimohonkan oleh masyarakat. Karena sudah tidak perlu untuk berkoordinasi dengan pihak dinas lainnya. “Intinya kita bisa cepat mengambil langkah terkait dengan perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, tanpa harus berkoordinasi dengan dinas lain, dan kami berharap dengan demikian masyarakat akan semakin merasa dimudahkan. Dan kami optimis jika perubahan ini nantinya akan berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ucap pria yang juga.dokter hewan tersebut.
Selain itu berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016, seluruh Kantor yang ada di Kabupaten/Kota memang dihapuskan. Dan diganti dengan pembentukan dinas atau badan yang baru. Atau bergabung dengan badan atau dinas lainnya. Pemerintah pusat sendiri  memberikan waktu setidaknya sampai awal tahun depan sudah terbentuk Perda. Sehingga tahun ini Perda sudah harus terbentuk. DPRD Kabupaten Blitar sendiri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda an akan segera disahkan sebagai Perda. [htn,adv]

Tags: