KPU-Akademisi Susun Optimalisasi Parpol Kota Batu

Ketua KPU Batu Rochani (kiri) menerima cendera mata dari Akademisi UB, Wawan Shobari dalam forum diskusi di Kantor KPU Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Hari ini (5/4), KPUD Batu melaksanakan tahapan terakhirnya dalam Pilkada Batu 2017, yakni penetapan Dewanti- Punjul sebagai Paslon Terpilih. Pasca penetapan, tidak ada lagi agenda kegiatan yang dimiliki Partai Politik (Parpol). Minimnya agenda parpol ini pasca Pemilu/ Pilkada dijadikan tema diskusi yang digelar KPU Batu dengan Akademisi Universitas Brawijaya (UB), Selasa (4/4), di Kantor KPU Batu.
Diketahui dalam diskusi tersebut, KPU Batu menghadirkan Wawan Shobari, SIP,MA,PhD, dan tiga mahasiswa Pasca Sarjana jurusan Magister Ilmu Sosial. Kebetulan para akademisi ini sedang melakukan penelitian terkait penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dibahas Pemerintah bersama DPR RI.
“Hasil dari diskusi dan penelitian ini akan menjadi bahan masukan kepada DPR dalam penyusunan RUU Pemilu,”ujar Ketua KPU Batu, Rochani, Selasa (4/4).
Dalam diskusi kemarin, ada 15 isu terkait positif dan negatifnya proses penyelenggaraan Pemilu. Namun ada dua isu utama yang perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih mendalam. Yaitu, Dampak peningkatn ambang batas Parpol, dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif menuju sistem terbuka terbatas.
Atas dua isu di atas, Rochani mengatakan, selama ini Keberadaan Partai Politik kurang memiliki kegiatan yang dinamis. Maksudnya, ketika KPU telah menyelenggarakan Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legilatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah, maka di masa jeda Pemilihan, mayoritas Parpol tidak memiliki kegiatan bagi para kadernya.
“Padahal, sesuai UU Partai Politik,sebuah Parpol selain melakukan kaderisasi juga diharuskan memberikan pendidikan politik, pendidikan kebangsaan, dll agar semua Parpol di Indonesia memiliki kegiatan yang dinamis,”jelas Rochani.
Dan perdebatan seru terjadi ketika membahas rencana perubahan sistem pemilu legislatif menuju sistem terbuka terbatas. Perdebatan terjadi, ketika dari pengalaman perpolitikan Nasional, Indonesia pernah hidup dengan hanya 3 Parpol di masa Orde Baru, namun juga pernah hidup dengan 44 Parpol di masa Orde Reformasi. Perdebatan muncul untuk mencari konsep yang tepat untuk mengoptimalkan keberadaan Parpol yang bisa mewadahi keinginan dan tuntutan rakyat. [nas]

Tags: