KPU Ajukan Pengangkatan Walikota Batu Terpilih

Ketua KPU Batu, Rochani (kanan) menyerahkan BAP Penetapan dan Usulan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Batu.

kota Batu, Bhirawa
Kemarin (6/4), KPU Kota Batu menyampaikan surat terkait Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih di Pilkada Batu 2017 kepada DPRD Kota Batu. Dewan Kota Batu memiliki waktu 14 hari untuk mempublikasikan Paslon Terpilih dalam sebuah Rapat Pleno Istimewa DPRD. Di sisi lain, Pimpinan dan Anggota Dewan saat ini sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar kota.
Diketahui, KPU Kota Batu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Paslon Terpilih pada Rabu (5/4) lalu. Dan KPU hanya memiliki kesempatan sehari untuk melaporkan Berita Acara Penetapan (BAP) Paslon Terpilih itu ke DPRD. Akibatnya, meskipun Pimpinan dan anggota Dewan tidak di tempat, KPU Batu tetap menyerahkan BAP Penetapan ke Dewan.
“Tidak masalah meskipun tidak ada anggota Dewan yang menemui, karena surat BAP Penetapan ini bisa diserahkan ke Dewan secara kelembagaan atau melalui Sekretariat Dewan,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Kamis (6/4).
Selain penyerahan BAP Penetapan, katanya, KPU juga menyampaikan surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Terpilih Pilkada Batu kepada Dewan. Dan sesuai Surat KPU RI nomor 70/KPU/II/2016 tentang Pengajuan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih, maka kemarin KPU Batu juga menyertakan beberapa dokumen yang disyaratkan.
Ada 4 Dokumen yang diserahkan KPU Batu ke DPRD Batu. Pertama, Keputusan KPU Kota Batu tentang Penetapan Rekapilutasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilwali Batu 2017. Kedua, Keputusan KPU Batu tentang Penetapan Paslon Walikota/ Wakil Walikota Terpilih. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi RI perihal perselisihan hasil Pilkada Batu.
“Kita (KPU Batu) juga menyampaikan Surat KPU Batu perihal Penyampaian Penetapan Calon Walikota Terpilih dan Calon Wakil Walikota Terpilih di Pilkada Batu,”tambah Rochani.
Diketahui, Paslon Terpilih dalam Pilkada Batu 2017 adalah Dewanti Rumpoko sebagai Calon Walikota, dan Punjul Santoso sebagai Calon Wakil Walikota. Dan pasca Penetapan Paslon Terpilih oleh KPU, akan dilanjutkan dengan Pelantikan Paslon Terpilih yang pelaksanaannya akan diserahkan ke Kemendagri.
“Adapun waktu pelantikan disesuaikan dengan berakhirnya masa tugas Walikota/ Wakil Walikota saat ini, yakni pada tanggal 26 Desember 2017,”jelas Rochani. [nas]

Tags: